5 Tips Modifikasi Motor agar aman Tilang

Diposting pada

Modifikasi Motor memang merupakan hal yang sangat umum dilakukan oleh kalangan biker, akan tetapi Modifikasi juga sering disalah artikan sehingga melanggar peraturan yang ada di Indonesia sehingga jika kendaraan dipakai di jalanan umum sering terkena Razia Tilang. Dengan ini, BlogOtive akan memberikan Tips Modifikasi Motor yang aman Tilang, apa saja?

Yup, sebelum itu kita bahas tentang UU Modifikasi di Indonesia terlebih dahulu yakni diatur dalam Pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU no. 22 tahun 2009 yang isinya dilarang melakukan modifikasi yang merubah dimensi seperti; Rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel, bumper, sistem lampu dan tempat pemasangan plat nomor.. Melanggar UU ini dapat ancaman Kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Nah, jika ingin merubah dimensi diatas harus mendapat persetujuan ageng pemegang merk (APM) untuk melakukan Uji tipe.

Lalu bagaimana Cara Modifikasi Motor tanpa kena tilang? simpel saja, cukup menaati UU diatas sob karena biasanya aturan ini dibuat hanya untuk keamanan dan kenyamanan umum.. Check it Out!

Modifikasi Motor aman tilang
Modifikasi, Ilustrasi

Tips Modifikasi Motor yang aman tanpa Tilang

1. Tidak merubah kapasitas muatan
Merubah kapasitas muatan disini seperti dari mulawanya muat 2 orang menjadi 3 orang atau lebih, sebagai contoh seperti yang sering dilakukan oleh anak vespa atau membuat seperti becak motor.

2. Tidak mengganti Ban menjadi dimensi kecil
Kita sebut saja Ban Cacing, Modifikasi seperti ini dibilang alay..  Ban dimensi kecil tidak safety karena daya cengkram menjadi berkurang, dengan kondisi basah atau kecepatan tinggi motor akan licin. akibatnya bisa ndlosor di asphal.. ya kan sakit jadinya. Kebalikanya, kalau dimensi ban dibuat lebih besar maka justru akan lebih aman dan terlihat gagah.

3. Jangan pakai Knalpot Bising
Aturan Standar kebisingan kendaraan di Indonesia adalah 80 Desibel.. Biasanya Knalpot Racing yang dijual di Indonesia sudah kurang dari 80 desibel, apalagi yang sudah dilengkapi DB Killer.. tapi beda ceritanya dengan knalpot tiruan yang marak di tanah air sob..

Saran BlogOtive pakailah knalpot OEM (Original Oquipment Manufacturer) yang sudah bekerjasama dengan pabrikan, selain terjamin kompatibility-nya suara juga tidak bising dan tanpa cemas knalpot tiruan. Knalpot racing itu garang, bukan bising..

4. Jangan merubah warna Kendaraan
Jika kita hendak melakukan Modifikasi untuk sekor painting warna atau striping.. maka lebih baik tetap menyesuaikan dengan warna yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), jika hendak dirubah dengan warna lain maka solusinya harus uji tipe.

5. Perhatikan posisi Papan Plat Nomor
Ini sering terjadi untuk motor berfairing, biasanya spakbor belakang (rear fender) yang juga menjadi papan plat nomor dicopot.. jika plat nantinya dipasang di tempat lain dan hampir tidak terlihat hal ini bisa masuk dalam pelanggaran sob.. jadi musti hati-hati dengan papan plat nomor yang tidak standar.

Pada intinya hindari 5 point dalam Tips Modifikasi Motor agar aman Tilang tadi.. kelima diatas yang paling sering terjadi dari kasus tilang akibat Modifikasi.. Modif motor merupakan ekspresi seni namun kita sebagai biker juga harus menaati aturan yang ada sob.. demi keamanan kita sendiri dan kenyamanan pengguna jalan lainya.. // BlogOtive

Tinggalkan Balasan