Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (sumber foto: Instagram/instane_vieno)

4 Persyaratan Perpanjang SIM 2019, Jangan lupa bawa Surat Kir Dokter

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Syarat Perpanjang SIM setidaknya ada 4 yang terlebih dahulu harus kita siapkan sebelum melakukan perpanjangan, salah satunya adalah Surat Keterangan Sehat atau Kir Dokter.

Ya masdab, melakukan perpanjangan SIM tergolong mudah dibandingkan dengan membuat SIM baru yang dimana kita harus melakukan serangkaian tes teori maupun praktik.

Dalam memperpanjang SIM kita tidak perlu melakukan tes lagi, tapi dalam catatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kita miliki masih aktif, belum telat 1 haripun karena Batas Perpanjanagan SIM itu pas waktu berlakunya habis, kalau lewat sehari saja sudah tidak bisa diperpanjang.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terlebih dahulu berikut adalah syarat-syarat yang harus kita miliki.

  1. KTP Asli
  2. SIM Asli yang masih aktif/berlaku
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran
  4. Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi siapkan lebih lebih baik untuk jaga-jaga
Baca juga:  Tes Psikologi SIM, Perpanjangan dan Pembuatan SIM harus Lolos Psikotes

Untuk poin nomor.3 kita bisa melakukan tes kesehatan di rumah sakit rekomendasi kepolisian, tapi bisa juga melakukan tes di rumah sakit umum yang bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut. Seperti ini contoh suratnya

Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi
Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi (Kir Dokter)

Atau, teman-teman juga bisa membuat Surat Keterangan Kesehatan ini langsung di Bus SIM Keliling jika hendak melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling. (Baca deh: Syarat Perpanjang SIM Keliling)

Tempat untuk Perpanjangan SIM

Kita bisa memperpanjang SIM setidaknya di 3 tempat, apalagi dengan hadirnya sistem SIM Online, jadi lebih mudah untuk kita. Beberapa tempat yang bisa kita datangi diantaranya adalah Satpas Polres, SIM Keliling, SIM Corner atau Gerai SIM semuanya bisa untuk memperpanjang SIM bahkan dengan sistem Online. (Selengkapnya: Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan di 3 tempat)

  • SIM Keliling
  • SIM Corner/Gerai SIM
  • Satpas Polres
Baca juga:  Batas Waktu Perpanjangan SIM 2019, Telat 1 Hari saja harus buat Baru

Silahkan masdab mencari informasi jadwal SIM Keliling di daerah domisili kamu jika ingin memperpanjang melalui SIM Keliling.

SIM Corner atau Gerai SIM bisa kamu temui di tempat-tempat perbelanjaan seperti Mall, sementara kalau mau datang ke kantor Satpas langsung ya silahkan masdab.. biasanya loket pendaftaran buka pukul 08:00 sd 10:00 WIB business day (Senin-Sabtu).

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu sementara untuk SIM A Rp 80 ribu. Nah untuk tarif lengkapnya masdab bisa membaca artikel BlogOtive sebelumnya tentang Biaya Perpanjangan SIM.

Untuk biaya Tes kesehatan berbeda-beda setiap rumah sakit/dokter, kalau saya dulu tes kesehatan di dokter umum biayanya Rp 25 ribu. Kita juga ditawarkan ikut asuransi Kecelakaan Diri Pegemudi (AKDP) Rp 30 ribu namun sifatnya tidak wajib, kita berhak menolak jika tidak ingin ikut asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Byahangkara tersebut.

Baca juga:  Gokil! Polisi Bocorkan Trik Lulus Ujian Praktek SIM

Estimasi Biaya Perpanjangan SIM C

  1. SIM C (Rp 75.000)
  2. Surat Keterangan Kesehatan Dokter (Rp 25.000 / relatif = beda tempat beda biaya)
  3. Asuransi Kecelakaan (Rp 30.000 / opsional = boleh ikut boleh tidak, bukan wajib)

Prosedur singkat: Registrasi > Pembayaran > Identifikasi (Foto, Sidik jari, ttd) > Pengambilan.

Alur Perpanjangan SIM
Proses Identifikasi (sumber: Instagram/liatirta)

Mungkin itu saja informasi mengenai Syarat Perpanjangan SIM yang bisa BlogOtive informasikan untuk masdab semua, lebih baik cepat diperpanjang deh daripada nanti habis masa berlakunya dan tidak bisa perpanjang lagi, repot buat baru lagi.. Salam! (Hendri)

Tinggalkan Balasan