Perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Online
Perpanjangan SIM SIM Keliling Online (gambar dari: Simrestabes Bandung via Instagram)

Syarat Perpanjang SIM Keliling Online, Bawa Perlengkapan ini

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Selain memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satpas Polres, kita juga bisa memanfaatkan fasilitas SIM Online, salah satunya adalah SIM Keliling.

SIM Keliling merupakan layanan yang menggunakan Bus sebagai operasional, biasanya Bus SIM Keliling akan menyambangi tempat-tempat publik yang dikunjungi banyak orang seperti Mall yang belum terjamah Gerai SIM dan Car Free Day atau tempat-tempat lain.

Perpanjangan SIM Keliling Online hanya bisa dilakukan untuk memperpanjang jenis SIM A dan SIM C, jadi untuk jenis lain dan golonganya harus memperpanjang langsung di Satpas Polres.

Jika teman-teman BlogOtive ingin memperpanjang SIM melalui SIM Keliling, berikut adalah kiat-kiat persyaratan perpanjangan atau kelengkapan yang harus dibawa menurut Polrestabes Kota Bandung.

Baca juga:  Apa Sih SIM Online Itu? Biaya Pembuatan Berapa? [Q n A]
Bus SIM Keliling
Bus SIM Keliling (Jabodetabek Story)

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Online

  1. SIM Masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET).
  3. Hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia (Online).
  4. Proses Perpanjangan dapat dilakukan pada hari H dan H-2 sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
  5. SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, harus dilakukan pembuatan SIM baru melalui Satpas/Polres langsung.
  6. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik dan visus mata atau jarak pandang.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM menurut UU yang berlaku yakni PP.RI. No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM A : Rp 80.000
Baca juga:  Jadwal SIM Keliling Jogja bulan Juni 2019, Ini Lokasi dan Maps-nya!

Itulah dia Persyaratan yang harus dilengkapi sebelum memperpanjang di bus SIM Keliling menurut Polrestabes Bandung untuk tempat lainya kurang lebih sama juga, intinya kita harus bawa SIM yang masih berlaku, Kartu Identitas (KTP asli atau SUKET) dan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.

Untuk Persyaratan Perpanjangan SIM di Satpas Polres silahkan klik link tersebut. Selamat memperpanjang SIM kamu masdab.. semoga info ini bermanfaat. (Hendri)

Tinggalkan Balasan