BLOGOTIVE.COM – Waktu Perpanjangan SIM Bisa dilakukan jauh-hauh hari sebelum masa berlaku habis, bisa 14 hari sebelum jatuh tempo, satu hari, satu minggu bahkan 1 tahun sebelumnya sudah bisa dilakukan, jadi tidak was-was SIM Telat.
Halo masdab dimanapun anda berada, pasti kita ingin berjaga-jaga ya kan ingin cepat-cepat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kita supaya tidak telat yang akibatnya kita harus membuat SIM baru dengan segala keribetanya harus mengulangi lagi sejak awal, tes kesehatan, teori dan praktek duhh repotnya!
Tentu hal tersebutlah yang kita hindarkan, makanya kita menyiapkan waktu sebelum masa berlaku SIM habis, apalagi kalau kita sedang memiliki waktu luang dan yang penting pas business day (Senin-Jumat) karena kantor Satpas pasti tutup.. pas waktu luang lagi gak kerja ataupun kuliah dan kebetulan SIM mau habis, daripada males-malesan dirumah, mending dipakai untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kapan waktu perpanjangan SIM bisa dilakukan? Ya tentu saja sebelum masa berlaku SIM kita habis, contohnya SIM saya habis di tanggal 29 Maret 2020, maka sebelum tanggal 29 Maret saya harus memperpanjang SIM supaya tidak telat. Sebelum itu kan relatif ya, lalu berapa tepatnya.. sehari sebelum, seminggu sebelumnya atau kapan? Yuk simak informasinya masdab..
Waktu Perpanjangan SIM Bisa dilakukan setahun sebelum masa berlaku habis
Nah tahukah kita kalau perpanjangan SIM ternyata bisa dilakukan jauh-jauh hari, bahkan 1 tahun sebelum masa berlaku habis sudah bisa diperpanjang. Wow, panjang masdab!
Hal ini diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Suswanti yang menginformasikan bahwa menurutnya permohon perpanjangan SIM bisa dilakukan setahun sebelumnya.
“Mau setahun sebelumnya, dua bulan sebelumnya, dua hari atau bahkan satu tahun sudah bisa diperpanjang,” kata Atik kepada sebuah radio asal Bandung, PRFM dikutip prfmnews.
Nah jadi tidak harus menunggu beberapa bulan, minggu atau 14 hari dari masa berlaku SIM habis untuk dilakukan perpanjangan masdab. Jika SIM kita habis di bulan Maret 2025 contohnya, maka di tahun 2024 perpanjangan SIM bisa dilakukan.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui sistem Online
Menurut Atik, Korlantas Polri telah memberikan segala kamudahan untuk masayarakat supaya bisa mengurus perizinan termasuk perpanjangan SIM yang lebih mudah, contohnya kapan waktu perpanjangan SIM dan juga metode perpanjangan SIM Online yang bisa dilakukan di 3 tempat.
Ketiga tempat tersebut adalah Satpas itu sendiri, SIM Keliling dan SIM Corner (Gerai SIM) yang bahkan melayani perpanjangan di luar hari kerja (non-business day) seperti Sabtu dan Minggu, nah jadi tidak ada sulitnya sama sekali memperpanjang SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Menurut peraturan terbaru yang berlaku saat ini, PP No 60 tahun 2016, untuk Biaya Perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk jenis SIM A dan SIM B termasuk golonganya dan Rp 75 ribu untuk jenis SIM C dan golonganya serta Rp 30 ribu untuk SIM D sebagai pengguna penyandang disabilitas.
Nah itu dia informasi mengenai kapan perpanjangan SIM bisa dilakukan masdab, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua ya.. salam. (Hendri)