BLOGOTIVE.COM – Kabar baik untuk kita para Wajib Pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta masdab, sekarang untuk ganti plat (perpanjangan 5 tahunan) STNK tidak perlu repot-repot lagi balik kampung ke Samsat domisili tempat motor didaftarkan.
Pasalnya sekarang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY memberlakukan sistem online untuk memperpanjang STNK 5 tahunan. Database wajib pajak Samsat se-DIY sudah saling terintegrasi untuk menjalankan sistem ini.
Jadi jika kendaraan saya misalnya didaftarkan di Gunungkidul maka tidak harus ke Samsat Induk Gunungkidul untuk ganti plat nomor, saya bisa melakukan perpanjangan dan pemnbayaran pajak 5 tahunan di layanan Samsat se-DIY.
Seperti diketahui, sebelumnya wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan dengan sistem online hanya untuk pajak tahunan saja tidak bisa untuk ganti plat / STNK 5-tahunan.
Ganti Plat Pajak 5 tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk dan Pembantu se-DIY
Sekarang mulai tanggal 27 Agustus 2018 dan seterusnya masyarakat DIY yang punya wajib pajak kendaraan plat AB bisa melakukan perpanjangan pajak STNK lima tahunan melalui Kantor samsat DIY dimanapun.
Bukan hanya Samsat Induk, tapi juga bisa dilakukan di Samsat Pembantu yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (Plat AB).
Untuk saat ini layanan Samsat di DIY ada di beberapa tempat yakni Samsat Induk Kota Yogyakarta, Samsat Induk Bantul, Smasat Induk Polres Sleman, Samsat Induk Gunungkidul, Samsat drive thru Kulon Progo dan Samsat Pembantu di Maguwoharjo, Samsat Pembantu Sewon dan Gerai Samsat.
Persyaratan Pajak 5 tahunan
Mekanismenya sama seperti pembayaran pajak 5 tahunan pada umumnya, kendaraan harus di cek fisik diambil nomor rangka dan nomor mesin. Pengambilan plat nomor juga di tempat yang sama. Berikut persyaratan perpanjangan pajak 5 tahunan.
- KTP Asli
- BPKB Asli
- STNK Asli
- Kendaraan (untuk dilakukan cek fisik)
Untuk jam Operasional Samsat DIY adalah pada pukul 08:00 WIB sampai 11:00 WIB hari Senin sampai Sabtu, untuk tanggal merah tidak beroperasi.
Biaya Pajak 5 Tahunan
Biaya Pajak 5 tahunan berarti pajak tahunan (PKB) dan biaya PPNBK (Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak) termasuk pengesahan dan penerbitan STNK, penerbitan TNKB/plat nomor.
Monggo yang mau bayar pajak 5 tahunan, silahkan hitung estimasi biayanya di halaman Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2018 sambil dilihat-lihat STNK-nya.
Akhhirnya.. Selamat untuk masyarakat DIY yang sudah punya kemudahan untuk membayar pajak kendaraan, yo wis jangan telat-telat bayar pajak nanti kena denda.. lagian pajak kita masuk ke pendapatan daerah, lumayan juga jalanan di DIY tidak kalah dari provinsi lain dan masyarakat DIY juga termasuk paling tertib dalam pembayaran pajak.. semoga citra baik ini terus berlanjut. (Hendri)