Pemutihan SIM itu tidak ada, adanya pemutihan STNK
Pemutihan SIM itu tidak ada (Sumber: Divisi Humas Polri)

Pemutihan SIM itu tidak ada, yang ada Pemutihan Pajak STNK

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Belakangan ini viral tentang Pemutihan SIM di media sosial, bahkan infonya tersebar luas dan terdengar sampai pihak kepolisian.. nah loh kok bisa ada istilah pemutihan SIM ya?

Berita yang belum jelas sumbernya kadang asal di share saja oleh beberapa kalangan netizen, dengan iming-iming bermanfaat bagi orang lain sampai ancaman kenapa kek gitu kalau enggak mau meneruskan/forward. Dalih seperti ini nyatanya masih bisa memperdayakan orang buat ngeshare..

Alhasil kalau tetap dilakukan justru ikut sebagai pelaku penyebaran hoax, dan ada undang-undangnya yang mengatur tentang demikian padahal..

Ya, seperti sebuah sebaran hoks yang bunyinya ada pemutihan SIM berikut ini..

Berita Pemutihan SIM Hoax
Berita Pemutihan SIM Hoax

“Ada pemutihan SIM yg MATI untuk Gol SIM A, B, C di POWIL polres Masing2 daerah.

Berlaku mulai Tgl 2-07 April 2018. TOLONG di BANTU Share Ya Agar yang MEMILIKI Sim Mati bisa di Perbarui tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi.

Berlaku di Seluruh Indonesia,” bunyi kalimatnya.

Dengan inipun pihak kepolisian sampai membuat berita pembenaran kalau informasi tersebut tidak benar alias Hoax.. seperti yang disosialisasikan oleh Divisi Humas Polri di akun jejaring sosial milik mereka berikut ini..

Tidak ada Pemutihan SIM
Tidak ada Pemutihan SIM (Divisi Humas Polri)

Nah, sebenarnya masdab.. kalau informasi tersebut tidak di share pasti tidak akan sampai viral, heranya sepertinya yang ngeshare tidak paham dengan maksud Pemutihan dan prosedur pembuatan SIM..

Lah bagaimana bisa diputihkan, lah wong telat 1 hari saja dari masa berlaku SIM sudah dinyatakan expired dan harus mengulang seperti pembuatan SIM baru untuk mendapat SIM lagi, ini kok bisa diputihkan.. kan lucu masdab..

Pemutihan SIM itu tidak ada

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku 5 tahun akan langsung expired setelah 1 hari saja tidak dilakukan perpanjangan, contohya SIM saya berlaku pada tanggal 29 Maret 2020 nah jika saya melakukan perpanjangan di tanggal 30 Maret tahun tersebut, saya sudah tidak bisa perpanjangan lagi.

Otomatis kalau mau mendapatkan SIM, saya harus mengulang dari awal seperti pembuatan SIM baru termasuk ujian praktek dan teori.. nah tidak ada istilah Pemutihan SIM disini masdab.. kok bisa sampai-sampai ada yang ngeshare sampai viral.. heran saya.. wkwk.

Korlantas Polri tidak membenarkan informasi Pemutihan SIM
Korlantas Polri tidak membenarkan informasi Pemutihan SIM (Divisi Humas Polri)

Sekedar informasi, Biaya Pembuatan SIM C adalah Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu, mengacu pada UU yang berlaku saat ini.

Yang ada Pemutihan Pajak STNK, mungkin ini yang dimaksud?

Pemutihan Pajak merupakan upaya Pemerintah (Dinas Pendapatan Daerah) untuk mengajak tertib pajak kepada para penunggak pajak yang telat membayar pajaknya, tujuanya agar mereka merasa tidak terbebani dengan biaya denda dan pada ujung-ujungnya Dispenda tetap bisa menerima pajak dari para penunggak pajak.

Jadi dengan pemutihan STNK, para wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok saja tanpa harus membayar rincian dendanya yang diketahui sebanyak 25% per tahun, seperti yang sudah BlogOtive bahas di artikel Cara Menghitung Pajak hanya dengan melihat STNK, disitu saya jelaskan juga cara menghitung denda pajak.

Pemutihan Pajak STNK biasanya dilakukan di waktu-waktu tertentu dan bisa dikatakan langka, tidak setahun sekali ada, tergantung kebijakan Dispenda masing-masing daerah yang mungkin memiliki data penunggak yang banyak.

Nah, jadi yang namanya Pemutihan SIM itu tidak ada dan tidak akan pernah ada.. mungkin kejadian ini bisa kita ambil pelajaran bersama bahwa berita sebaran yang tidak jelas sumbernya apalagi terdengar tidak masuk akal tidak perlu untuk di share, nanti ndak viral dan merugikan banyak orang.. (Hendri)

Tinggalkan Balasan