On The Road artinya di jalan bila diterjemahkan secara mentah kedalam bahasa Indonesia, tetapi istilah itu tidak bermakna demikian untuk sebuah sebutan yang sering kita di dengar dalam dunia penjualan barang otomotif baik roda empat maupun sepeda motor, istilah OTR juga sering muncul di brosur-brosur atau apapun yang ada kaitanya dengan harga.
Seperti kita ketahui dalam sebuah pricelist terdapat informasi harga yang di akhiri kata On The Road atau OTR, sebagai contohnya adalah Rp 15,6 juta OTR Jakarta. Apa artinya?
Mengenal Harga On The Road (OTR) dan Off The Road
On The Road (OTR)
On The Road artinya adalah kendaraan yang dijual dalam kondisi sudah didaftarkan ke pihak terkait (Dispenda, Samsat dan Polri) dan telah mendapatkan STNK, TNKB (Plat Nomor) dan BPKB, artinya dijual dalam kondisi siap jalan (on road).
Jika ditambahi regional atau daerah tertentu (provinsi) seperti OTR Jakarta misalnya, berarti harga tersebut berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di Provinsi DKI Jakarta.
Kok harga setiap daerah bisa beda?
Setiap daerah memiliki nilai yang berbeda karena setiap Dispenda (Dinas Pemerintah Daerah) memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukan Bea Balik Nama (BBN-KB) dari manufacturer ke konsumen, ada yang 10% (DIY) dan 15% (Jatim) kemudian untuk menentukan Pajak (PKB) ada yang persentase 1,5% (DIY,Jatim) dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ada yang 1,75% (Jabar) ada juga yang 2% (Jateng,DKI) untuk kepemilikan pertama, biaya ini masuk ke pendapatan daerah masing-masing.
Jadi sebagai contoh, sama-sama motor keluaran 2017 yang memiliki nilai NJKB Rp 18 juta sekian, Harga All New CB150R OTR DIY lebih murah daripada All New CB150R OTR Jawa Timur, karena perbedaan Biaya Bea Balik Nama.
Dealer bekerjasama dengan Biro Jasa untuk mendaftarkan motor ke instansi terkait, tentunya membayar jasanya sudah masuk dalam harga sewaktu di beli (termasuk ke harga OTR).
Selain membayar Biro Jasa, biaya lain-lain untuk motor yang statusnya OTR ini, selain NJKB yang merupakan harga asli motor, biaya lainya adalah PKB (Pajak) serta SW-Jasa Raharja Rp 35.000 (non-Moge/dibawah 250 cc) dan non-pajak yang meliputi:
- Penerbitan STNK – Rp 100.000
- Penerbitan Surat Tanda Coba (STCK) – Rp 25.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor) – Rp 60.000
- Penerbitan BPKB – Rp 225.000
Nah kalau yang non-pajak ini bukan masuk ke pendapatan daerah masdab, tetapi masuk ke penerimaan negara bukan pajak. Nominal diatas sudah yang terbaru menurut PP No.60 tahun 2016. Baca: Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif Baru.
Jadi untuk mendaftarkan motor diperlukan biaya administrasi non-pajak (Rp 415 ribu) + SWDKLL/SW-JR (Rp 35 ribu) + BBNKB (Balik Nama) + PKB (Pajak) plus bayar Biro Jasanya. Makanya jadi mahal!
Harga OTR = NJKB + Balik Nama (BBN-KB) + Pajak (PKB) + SW-Jasa Raharja + STNK + STCK + TNKB + BPKB + Jasa Biro Jasa..
Off The Road
Produsen otomotif atau sepeda motor khususnya juga menawarkan pembelian Off The Road untuk konsumenya, kalau on the road tadi sudah siap mengaspal dijalan karena sudah didaftarkan, kalau off the road ini belum didaftarkan.. jadi hanya beli motor utuh dan surat-surat yang statusnya masih milik pabrikan dan dibawakan faktur pembelian.
Jadi konsumen harus Balik Nama dari manufacturer dan mendaftarkan sendiri seperti halnya yang dilakukan si Biro Jasa, jadi untuk dealer kita hanya bayar harga motor Off The Road.. tentunya jauh lebih murah daripada On The Road..
Tinggal didaftarkan dengan estimasi biaya seperti pada hitung-hitungan pendaftaran OTR diatas, hanya saja tidak bayar jasa Biro.
Kalau kita mendaftar sendiri ditotal dengan nominal harga pembelian off the road, BlogOtive jamin harganya lebih murah daripada beli On The Road, cuman memang perlu meluangkan waktu untuk wara-wiri.
Kesimpulan
- Harga On The Road (motor+didaftarkan)
- Harga Off The Road (motor saja belum didaftarkan)
Jadi masdab pilih mana, mau beli On The Road atau Off The Road ?
Kurang lebih itulah dia penjelasan mengenai On The Road (OTR) yang bisa BlogOtive informasikan, semoga bermanfaat ya, Salam gaspol!