Cara Mengurus SIM C yang Hilang

Cara Mengurus Pembuatan SIM Baru karena Hilang atau Rusak

Diposting pada

Cara Mengurus SIM karena Hilang atau Rusak – Bulan Juni 2017 lalu saya membantu saudara mengurus SIM Baru di Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta karena SIM beliau Hilang kemalingan di Kota Solo, disini BlogOtive akan membagikan cerita admin dalam mengurus SIM yang hilang, buat masdab yang mungkin baru pertama kali akan mengurus SIM, perlu diketahui bahwa proses Pembuatan SIM baru hampir sama dengan proses Perpanjangan SIM, begitu juga dengan biayanya.

Untuk kamu yang ingin mengurus SIM baru sebenarnya tidak harus ke Satpas melainkan bisa melalui SIM Keliling (SIM Online), khususnya untuk yang di luar kota tidak perlu jauh-jauh balik ke kota asal.

Syarat-sayarat Mengurus SIM Karena Hilang atau Rusak

Jika kita yang hendak mengurus SIM Baru yang perlu kita siapkan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (jika hilang)
  2. SIM yang rusak (jika Rusak)
  3. Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi (Kir Dokter)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy SIM (jika ada, untuk diambil data No. SIM)

Jika kehilangan SIM atau KTP kita harus segera melapor kehilangan ke Polsek daerah kehilangan SIM untuk mengurus pembuatanya kembali.

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan
Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan

Kemudian selanjutnya adalah Kir Dokter, biaya Kir Dokter saat itu adalah Rp 25 ribu, saat itu karena di Polres tutup, saya membuatnya melalui dr. Dwi Hartati Indriyadie yang beralamatkan di Kios Pasar Besole, belakang Kejaksaan Negeri yang lokasinya tepat berseberangan jalan dengan Polres Gunungkidul.

Baca juga:  4 Persyaratan Perpanjang SIM 2019, Jangan lupa bawa Surat Kir Dokter
Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi
Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi (Kir Dokter)

Saat itu, kita berangkat pada hari Jumat pagi menjelang pukul 10:00 WIB waktu itu dan sayang Loket Pendaftaran sudah tutup karena loket hanya dibuka pada pukul 8:00 WIB sampai dengan 10:00 WIB pada hari Senin-Sabtu, jadi saran BlogOtive jika kamu hendak datang ke Satpas jangan lebih pukul 10:00 WIB ya.. akhirnya kita kembali ke Polres pada hari Sabtu esoknya.

Mulai Mengurus SIM Baru yang hilang

Pukul delapan pagi saya sudah berada di Polres Gunungkidul, lumayan sepi tapi ada beberapa orang yang sudah berdatangan.

Polres Gunungkidul
Polres Gunungkidul

Tempat yang pertama dituju sudah jelas dibagian Satpas, langsung meluncur..

Satpas Polres Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul

Peta Ruangan Satpas Polres Gunungkidul

Lantai Bawah Kiri; Ruang Pengaduan (Complain), Ruang Uji Simulator,
Ruang Verifikasi dan Identifikasi, Loket Cetak & Pengambilan SIM, Toilet Pria.

Lantai Bawah Kanan; Ruang Pendaftaran SIM, Loket Pembayaran BRI, Ruang Menyusui (Laktasi) dan Difabel, Ruang Pengisian Formulir, Toilet Wanita.

Lantai Atas kiri; Ruang Pencerahan, Ruang Materil, Ruang Arsip, Toilet.

Lantai Atas Kanan; Ruang Baur SIM, Ruang Uji Teori, Ruang Staf SIM.

Baca juga:  Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 2-8 Juli 2018
Peta Ruangan Satpas Polres Gunungkidul
Peta Ruangan Satpas Polres Gunungkidul

Sebelum ke Loket Pendaftaran, Pertama yang dilakukan adalah mencari Nomor SIM, langsung menuju ke Loket Cetak & Pengambilan SIM dan tanya sama yang sedang bertugas untuk mencarikan Nomor SIM, nanti kamu akan dimintai Fotocopy KTP untuk diambil Nomor NIK sebagai pencarian Data SIM.. nanti petugas akan menuliskan Nomor SIM di bagian bawah FC KTP (seperti di gambar Kir Dokter diatas), berhasil.. kamu sudah mengantongi Nomor SIM, tapi jika kamu punya fotocopy SIM tidak perlu lagi bertanya untuk mencari No. SIM, cukup ikutkan ke persyaratan.

Selanjutnya baru meluncur ke Loket Pendaftaran SIM.

Loket Pendaftaran SIM Polres Gunungkidul
Loket Pendaftaran SIM Polres Gunungkidul

Loket Pendaftaran untuk Pembuatan SIM Baru Perpanjangan, Hilang atau Rusak

Datang ke Petugas dan bilang mau Mengurus SIM yang hilang atau rusak dan serahkan Persyaratan-persyaratanya.

Tunggu sesaat nanti masuk daftar antrian, setelah dipanggil kita akan mendapatkan sebuah formulir, selanjutnya isi formulir tersebut di Ruangan Pengisian Formulir.

Ruang Pengisian Formulir Satpas Polres Gunungkidul
Ruang Pengisian Formulir Satpas Polres Gunungkidul

Isi Formulir tersebut dengan data-data yang diperlukan, termasuk Nomor SIM, KTP, Nama dll. Minta pulpen ke petugas di sebelah kanan pintu.

Jika sudah formulir terisi, selanjutnya serahkan formulir ke Loket Pembayaran BRI sekaligus membayar.

Loket Pembayaran Bank BRI
Loket Pembayaran Bank BRI

Jika sudah, maka tinggal menunggu untuk dipanggil untuk pengambilan Foto dan Sidik Jari di Ruangan Verifikasi dan Identifikasi..

Baca juga:  Astra Motor Yogyakarta Gelar Ujian SIM C Gratis dan Pelatihan Safety Riding

Yup, di ruang tunggu sambil nonton tv atau internetan pakai langganan wifi.id sambil menunggu nama disebut di pengeras suara.

Akan ada petugas yang membawa Formulir dari Loket Pemayaran ke Ruang Identifikasi, antrian yang dipanggil ke ruangan akan ada 5-10 orang.

Foto dan Sidik jari selesai dilakukan, selanjutnya menunggu Kartu dicetak.. Petugas akan mencetak SIM Baru, jika selesai nanti akan dipanggil di Loket Cetak dan Pengambilan SIM.. SIM sudah jadi, periksa dahulu data-datanya apakah sudah benar.. jika benar tinggal isi buku tamu dan selesai.

Sekarang sudah mendapatkan SIM Baru.

Biaya Pembuatan SIM Baru karena Hilang atau Rusak

Biaya Pembuatan SIM Baru (Hilang, Rusak dan Perpanjangan) adalah sama, daftarnya dibawah ini:

  • Rp 75 ribu untuk SIM C, C1 dan C2.
  • Rp 80 ribu untuk SIM A, B1 dan B2.
  • Rp 30 ribu untuk SIM D dan D1.
  • Rp 225 ribu untuk SIM Internasional.

Biaya tersebut adalah sama di Satpas seluruh Indonesia, sementara untuk Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi atau Kir Dokter biayanya beragam, kalau kemarin saya membayar Rp 25 ribu.

Itulah dia Tata Cara, Prosedur dan Syarat Mengurus SIM karena Hilang atau Rusak. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan