Teknologi berkendara kini semakin canggih dan menawarkan berbagai macam keselamatan (safety) bagi pengendaranya, dengan inovasi-inovasi inilah yang akan selalu membawa kondisi yang lebih baik.
BlogOtive akan memberikan sedikit pengetahuan untuk kita semua mengenai Anti-Lock Braking System (ABS) yang kini mulai diterapkan pada kendaraan beroda dua. Dulu Sistem ABS ini hanya diperuntukka untuk Kendaraan Mobil saja.
‘Rem Ngancing’ atau ‘Rem Ngunci’ adalah kasus yang tidak asing oleh para pengendara motor, hal tersebut biasanya terjadi oleh sistem pengereman jenis Disk Brake (Cakram) yang tidak bisa kembali ke posisi semula saat di rem. Akibatnya kecelakaanpun tak terhindarkan jika melaju dalam kecepatan tinggi.
Cara Kerja ABS
Saat itulah Anti-Lock Braking System (ABS) bekerja. Pendeteksi Kecepatan Rotasi Roda berupa sensor diletakkan ke kedua roda yang mengirimkan informasi kepada Electronic Control Unit (ECU), nah ECU inilah yang nantinya mendeteksi adanya perlambatan berlebih (tidak stabil) pada salah satu roda yang kemungkinan besar terdeteksi sebagai penguncian rem, kemudian ditanggulagi oleh sinyal Unit Hidrolik yang berusaha melepaskan tekanan, setelah stabil si sinyal ini akan menunjukkan kembali ke zona stabil dan mengembalikan tekanan.
Saat ini di Eropa sudah mulai diberlakukan Regulasi Wajib Motor berfitur Anti Lock Braking System (ABS) untuk kendaraan berkapasitas diatas 125 cc, Undang-undang ini dikeluarkan pada tahun 2012 lalu dan akan mulai diwajibkan mulai 1 Januari 2016.
Nah itulah sedikit pengenalan Anti-Lock Braking System (ABS) pada kendaraan Bermotor, semoga bermanfaat dan selamat menjelajahi artikel BlogOtive lainya.