BLOGOTIVE.COM – Halo masdab dimanapun anda berada, sehubungan dengan keputusan bersama beberapa Menteri salah satunya Meteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Diputuskan Cuti Bersama Hari Lebaran atau Idul Fitri 1439 H 2018 M yang ditetapkan pada tanggal 11-20 Juni 2018.
Beberapa layanan publik juga libur tak terkecuali SAMSAT, secara serentak hampir seluruh Kantor Samsat di Indonesia tidak beroperasi pada tanggal tersebut tak terkecuali Samsat Keliling atau Gerai Samsat.
Lah bagaiamana dengan kita yang pajak STNK jatuh tempo pada tanggal tersebut?
Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak dan pajaknya jatuh tempo di tanggal 9-20 Juni 2018.. Pajak yang terlambat dan jatuh tempo di tanggal tersebut bebas dari Denda, baik PKB maupun SW-Jasa Raharja.
Toleransi juga diberikan kepada wajib pajak yang hendak membayar pajak motor yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, pasalnya SAMSAT akan kembali beroperasi pada 21-28 Juni 2018. Efektif 7 hari seperti Toleransi perpanjangan SIM Libur Lebaran 2018.
Pengumuman Resmi Layanan SAMSAT Libur Lebaran 2018
Berikut adalah Pengumuman Resmi Pelayanan Samsat se-DIY yang dibagikan oleh Polda Jogja.
Terkait Cuti bersama Idul Fitri 1439 H/2018 pada 11-20 Juni 2018, maka kantor pelayanan pajak Daerah/Kator bersama SAMSAT se-DIY (termasuk layanan di BPK, Drive thru, Bis Samsat, Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Corner Galeria Mall) tidak memberikan pelayanan pada tanggal libur tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo pada 9-20 Juni 2018 2018 akan dilayani sebelum Cuti bersama dan Setelah Cuti bersama pada 21-28 Juni 2018 tanpa dikenai denda.
Jadi untuk masdab yang pajaknya jatuh tempo di tanggal 9-20 tidak perlu khawatir untuk masalah denda, tapi jangan lupa perpanjang pada saat toleransi yang diberikan supaya tidak telat. Oh iya jangan lupa Baca Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Tahunan maupun Bulanan, semoga bermanfaat! (Hendri)