BlogOtive – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati praktik kartel yang dilakukan oleh perusahaan otomotif sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda dan Yamaha dengan dugaan saling sekongkol soal penentuan harga skutik dengan bandrol Rp 15 jutaan. Sementara itu, Ketua KPPU mengatakan Idealnya Motor Honda-Yamaha Rp 10 jutaan.
Skutik andalan Honda-Yamaha |
Seperti yang sedang hot saat ini masdab, kasus kartel yang ditemukan KPPU dilakukan oleh masing-masing ATPM sepeda motor Jepang yang memiliki marketshare teratas di tanah air ini melakukan kerjasama penentuan harga motor jenis matic atau skutik dikisaran yang terlah disepakati, hal itu diungkapkan KPPU berdasarkan bukti berupa percakapan petinggi masing-masing petinggi pabrikan melalui surel.
“Untuk diperkarakan, tentu wajib memenuhi dua alat bukti, dan kami sudah memilikinya. Bukti yang kami miliki yakni bukti komunikasi yang dijalin keduanya terkait itu (sekongkol harga), dokumen-dokumen,” ujar Syahrawi Rauh, Ketua KPPU dikutip dari VIVA.
Menariknya, menurut Syahrawi Idealnya sebuah skutik yang dijual oleh Honda dan Yamaha dengan bandrol harga Rp 10 jutaan karena biaya produksi hanya sekitar Rp 7-8 jutaan.
“Sebenarnya, biaya produksi mereka itu cuma Rp7-8 jutaan, tapi kini dijual mahal (di atas Rp15 juta per unit). Mereka jual hingga dua kali lipat,”
“Sebenarnya angka itu [Rp 10 jutaan] cukuplah bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan,”
Sebenarnya kasus kartel Honda-Yamaha ini terpantau pada tahun 2013 dan 2014 namun baru terendus oleh KPPU pada tahun 2015 lalu. Hmm .. gimana bro? Harga skutik bisa-bisa turun nih.. kita akan menunggu, just wait and see apa yang akan terjadi berikutnya.