Lampu Hazard, ya ini yang akan kita bahas sekarang. Lampu yang memiliki icon “segitiga” yang merupakan sinyal yang tidak kalah penting seperti halnya lampu sein. Lampu Hazard sudah diterapkan di hampir segala jenis kendaraan,roda empat dan motor dengan kubikasi mesin besar (moge) tapi bahkan motor 150 cc atau 250 cc sekarang sudah mulai diterapkan lampu Hazard.
Sebelum masuk ke Fungsi lampu Hazard, sebelumnya mari kita pelajari apa itu hazard.
Apa itu Lampu Hazard?
Lampu Hazard adalah sepasang lampu isyarat (sein) yang berkedip bersamaan, lampu Hazard disimbolkan dengan segitiga merah dan lampu ini digunakan sebagai tanda darurat atau tanda bahaya.
Pengertian diatas berlaku untuk dunia Internasional termasuk di Indonesia sendiri, sementara untuk di Indonesia perihal Hazard ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ), pasal 121 ayat 1 yang isinya;
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.
Yang dimansud dengan Lampu Isyarat peringatan bahaya adalah Lampu Hazard, sementara Isyarat lain adalah lampu darurat atau senter, tujuanya agar kendaraan yang melewati jalan tahu bahwa didepan ada kendaraan yang sedang berhenti atau tidak menabrak segitiga pengaman.
Sebenarnya, kalau kita sudah ketahui pengertian diatas, kita pasti sudah tahu fungsi lampu hazard yang sebenarnya, namun sayang masdab kadang orang-orang disekitar kita tidak memahami fungsi lampu hazard yang sebenarnya. Bahkan, Beberapa penyalahgunaan lampu hazard ini sudah pernah disosialisasikan oleh Divisi Humas Polri melalui media sosial.
Contoh Penyalahgunaan Lampu Hazard
- Menggunakan Lampu Hazard saat Hujan. Menggunakan Hazard saat hujan hanya akan membingungkan kendaraan lain, karena kita tahu fungsi sebenarnya lampu Hazard hanyalah saat darurat/mogok.
- Menggunakan Lampu Hazard sebagai tanda lurus di persimpangan. Tidak perlu, Di Persimpangan kita cukup menggunakan lampu sein untuk berbelok ke kanan atau ke kiri, jika hendak lurus tidak perlu menggunakan lampu apapun.
- Menggunakan Lampu Hazard di lorong yang gelap. Ini juga tidak perlu, dengan menghidupkan lampu senja/utama otomatis sudah menerangi bagian depan dan belakang kendaraan.
- Menggunakan Lampu Hazard saat berkabut. Kabut bisa disiasati dengan Fog lamp atau cukup menghidupkan lampu senja/utama.
- Menggunakan Lampu Hazard saat konvoi atau touring.
Jadi lima poin diatas adalah tindakan yang salah, seharusnya penggunaan Lampu Hazard tidak digunakan untuk beberapa kejadian diatas, melainkah Lampu hazard hanya untuk keadaan darurat atau berbahaya saja. Jadi kapan kita menghidupkan Lampu Hazard?
Saat yang tepat dalam menyalakan Lampu Hazard
- Menggunakan Lampu Hazard saat kendaraan tiba-tiba mogok.
- Menggunakan Lampu Hazard ketika didepan ada kendaraan yang terlibat kecelakaan.
- Menggunakan Lampu Hazard ketika kendaraan berhenti/mogok/sedang diperbaiki di tengah jalan atau pinggir jalan yang berpotensi mengganggu kendaraan, kemudian ditambahkan perlengkapan lain seperti Segitiga pengaman seperti dalam UU.
Nah itu dia dab.. Fungsi Hazard dan Saat yang tepat dalam menyalakan Lampu Hazard. Semoga berguna!