Cara Mengurus SIM C yang Hilang

SIM C Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Diposting pada

Wah, barabere ya kan dab jika kita kehilangan SIM yang entah ngikut bersama dompetnya atau lupa ditinggal atau terjatuh, bagaimana tidak ya kan ketika kita masih butuh transportasi roda dua untuk kegiatan mobilitas atau kegiatan yang mendadak namun tidak punya Legalitas di Jalan.. cemas pasti ya!

Nah, seperti ini yang pernah dialami oleh banyak orang jadi kamu engga sendiri, kemarin ceritanya ada saudara yang kehilangan SIM C nya beserta dengan dompet, ya dompetnya kemalingan dab.. wah jaman sekarang masih ada ya orang yang mencuri.. hmm untung dompetnya tidak ada isi uang (katanya) jadi beliau bertanya kepada saya.

“Hen, Dompetku hilang, isinya ada SIM saya Bagaimana ya mengurusnya?” tanya beliau via telepon.

Dari pertanyaan tersebut langsung saya jawab bagaimana proses atau alur pengurusan-nya. kebetulan dulu saya pernah mengurusi soal kehilangan seperti ini.. wkwk.

Baca juga:  Kapan Waktu yang tepat Perpanjang SIM? Ini Jawabanya

“Buat Laporan Kehilangan di Polsek terdekat, nanti kalau balik [ke Yogya] saya bantu urus,” jawab saya.

Jadi untuk soal kehilangan entah urusan apapun, kehilangan Kartu Kredit, Tabungan, SIM, STNK atau yang lainya langkah pertama yang dilakukan masdab harus membuat Laporan Kehilangan di Polsek setempat (tempat hilang) untuk langsung ke proses selanjutnya yakni mengurusi berkas yang hilang, disini SIM.

Cara Mengurus SIM yang hilang

Untuk urusan SIM yang hilang, kita tidak perlu tes ulang.. kita hanya perlu membuat ulang kartu fisiknya saja.

Nah, lanjut kita Urus SIM tersebut dengan membawa persyaratan salah satunya Surat Laporan kehilangan beserta Identitas; KTP dan fotocopy SIM yang hilang (bila ada), jika tidak ada ya enggak usah.

Baca juga:  Toleransi Perpanjangan SIM yang Habis di Libur Lebaran 2018, Ada 7 hari. Berlaku seluruh Indonesia!

Selanjutnya berikut adalah Alur Pengurusan SIM yang hilang.

  1. Datang ke Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (Satpas) bisa di Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes atau SIM Keliling, pokoknya ke Satpas.
  2. Datang ke Loket SIM Hilang atau tanya dulu ke petugas disana untuk menggali informasi.
  3. Selanjutnya, Urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket Asuransi, disini kamu akan mendapatkan kartu asuransi AKDP untuk persyaratan tambahan di poin ke-4 dibawha.
  4. Mendaftarkan diri ke Loket Pendaftaran, beserta persyaratan tadi termasuk Laporan kehilangan Fotocopy SIM jika ada dan Kartu Identitas.
  5. Lakukan pembayaran.
  6. Sekarang tinggal melengkapi profil untuk pembuatan kartu fisik SIM seperti pengambilan foto tanda tangan dan sidik jari lalu kamu akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  7. Beres deh, tinggal menunggu antrian untuk pengambilan SIM kamu.
Baca juga:  4 Persyaratan Perpanjang SIM 2019, Jangan lupa bawa Surat Kir Dokter

Update: Lihat Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak untuk langkah demi langkahnya.

Tinggalkan Balasan