BLOGOTIVE.COM – Jika sebelumnya kita membahas tentang Cara Menghitung Pajak Motor dengan hanya melihat STNK dengan pembahasan lengkap, saat ini saya ingin mengajak teman-teman semua untuk menghitung pajak lebih ringkas.
Pada artikel BlogOtive sebelumnya itu kita sudah membahas lengkap bagaimana cara menghitung pajak motor mulai dari mekanisme pajak, pajak progresif sampai rumus mencari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), untuk kesempatan kali ini kita akan membahasnya lebih spesifik.
Untuk teman-teman yang hendak membayar pajak ke samsat dan ingin mengetahui estimasi biayanya, informasi ini mungkin sedikit berguna. Yuk langsung saja.
Cara Menghitung Pajak Motor
Seperti diketahui, sebagai pemilik kendaraan kita diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahun dan memperbarui plat nomor (TNKB) setiap lima tahun sekali atau istilah ganti plat.
Pada dasarnya, untuk menghitung Pajak Kendaraan bermotor kita hanyalah berpatok pada PKB yang masuk pendapatan daerah, kemudian ditambah biaya lain-lain seperti Administrasi STNK (pengesahan) dan asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Nah, sedangkan jika memperpanjang TNKB (plat nomor) 5 tahun sekali maka kita tidak hanya membayar pajak dan asuransi saja, namun kita juga membayar biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB baru.
Menghitung Pajak Tahunan
Untuk menghitung pajak tahunan, maka siapkan STNK kamu pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan lihat kolom PKB. Selain di STNK kamu juga bisa Cek Pajak Motor Online via Website.
Jumlahkan nominal pada kolom PKB (lihat STNK) + SW Jasa Raharja (Rp 35.000) + Biaya Administrasi STNK (Rp 25.000) lalu jumlahkan sendiri karena setiap motor memiliki pajak yang berbeda-beda.
Contoh, catatan pajak pertama motor saya:
PKB (271.500 di STNK) + SW JR (35.000) + Adm. STNK (25.000) = Rp 331.500 , maka pajak yang harus saya bayarkan di samsat nanti adalah Rp 331,5 ribu.
Atau simpelnya, lihat kolom Jumlah pada SKPD. Tapi, khusus untuk motor baru yang baru pertama kali membayar pajak, bisa menghitung manual seperti contoh diatas.
Menghitung Pajak 5 Tahunan Ganti Plat
Untuk menghitung pajak lima tahunan sedikit berbeda, karena ada perbedaan biaya Administrasi STNK dan tambahan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor baru).
Jumlahkan nominal PKB (lihat STNK) + SW Jasa Raharja (Rp 35.000) + Biaya Administrasi STNK (Rp 100.000) + Biaya Administrasi TNKB (Rp 60.000).
Contoh, pajak lima tahunan untuk motor saya.
PKB (271.500 di STNK) + SW JR (35.000) + Adm. STNK (100.000) + Adm. TNKB (60.000) = Rp 466.500 , jadi total pajak yang harus saya bayar ketika ganti plat nanti Rp 466,5 ribu.
Silahkan teman-teman ganti biaya PKB dengan tarif PKB motormu dan tinggal jumlahkan saja.
Hitung-hitungan dan tarif diatas sesuai dengan tatif yang berlaku saat ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP No. 50 tahun 2010. (Baca selengkapnya : Biaya Pengurusan STNK dan BPKB tarif baru)
Oh, iya sebelumnya kita juga sudah membahas tentang Cara Menghitung Denda Pajak Motor, silahkan di klik untuk membaca selengkapnya.
Itulah dia Cara Menghitung Pajak Motor tahunan dan lima tahunan atau Ganti Plat Nomor. Kalau ada yang perlu ditanyakan silahkan tulis komentarmu atau hubungi sosmed BlogOtive. (Hendri)