BLOGOTIVE.COM – Cara Menghitung Denda Pajak Motor sangatlah mudah sekali, yang penting untuk diketahui disini adalah Denda berlaku untuk hitungan tahun dan bulan, ada juga denda maksimal, jadi jika telat ada hitung-hitungan rumus dan ada ketentuan sendiri yang harus kita pelajari. Yuk lanjut!
Jika kemarin BlogOtive sudah membuat artikel panjang lebar mengenai Cara Menghitung Pajak Motor dengan mudah hanya melihat STNK, sekarang kita akan share yang lebih spesifik mengenai perhitungan dendanya.
Oke langsung saja kembali ke topik, jadi Motor yang telat 1 tahun, 2 tahun, 3 atau 4 atau 5 tahun jelas berbeda-beda besaran denda yang harus dibayarkan di Samsat, begitu pula dengan motor yang telat pajak dalam kelebihan hitungan bulan contohnya 1 tahun 1 bulan.
Untung saja admin BlogOtive memiliki satu motor yang memiliki riwayat pajak sering telat, jadi bisa saya jadikan contoh untuk masdab semua.. dan kebanyakan cara menghitung denda di internet yang beredar luas itu ternyata banyak yang keliru.
Ketentuan Denda Pajak
Sebelumnya kita harus ketahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan dalam denda (Sanksi Administrasi) yang dibebankan.
Jadi yang pertama, Pemerintah memberikan toleransi 1 hari dari masa waktu bayar pajak. Jika di STNK tertulis 17 Maret 2018, kebetulan kita bayar di 18 Maret maka akan aman tanpa terkena denda.
Biasanya jika masa waktu itu tersandung hari libur seperti Minggu atau hari libur nasional juga tidak akan terhitung, misalnya tertulis 11 Mei 2018 dan ternyata hari tersebut adalah Minggu atau hari libur nasional (tanggal merah) maka diganti hari selanjutnya dan toleransi masih berlaku.
Namun apabila sudah lewat, kita akan terkena denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) setiap tahunya. Jadi telat 5 hari sama saja dengan 1 tahun (25%).
Nah apabila sudah lewat setahun dan lebih lagi beberapa bulan, maka akan ditambahkan 2% setiap bulanya. Contoh jika waktu bayar pajak 1 April 2017 dan kita bayar di bulan Mei 2018 artinya terlambat 1 tahun (25%) dan 1 bulan (+2%) maka kita akan terkena denda 27%.
Jika terlambat bayar pajak lebih dari 1 tahun 11 bulan atau lebih dari 2 tahun, maka kita akan terkena denda maksimal yakni 47% setiap tahunya. Jadi telat 2,5 tahun, 3 tahun, 4 atau 5 tahun kia terkena denda maksimal 47% setiap tahunya.
Kesimpulan Ketentuan Denda telat bayar pajak
- Selain denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga terkena denda keterlambatan SW-Jasa Raharja yakni Rp 32.000 per tahun.
- Pemerintah menoleransi wajib pajak 1 hari kerja.
- Hari libur tidak dihitung dan toleransi tetap berjalan.
- Jika sudah keluar dari toleransi, terkena denda 25% per tahun dari PKB.
- Jika kelebihan bulan dalam satu tahun akan terkena tambahan 2% setiap bulan. Contohnya 1 tahun 2 bulan terkena denda atau sanksi (25%+2%+2% = 29%).
- Jika terlambat lebih dari 1 tahun 11 bulan (2 tahun) akan terkena denda maksimal 47% setiap tahun.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Kalau kita sudah tahu ketentuan-ketentuanya, sekarang mari kita hitung masdab berapa besaran denda yang harus dibayar.
Contoh kasus nih masdab yang admin BlogOtive alami sendiri (this sample based on real case), saya punya satu motor yang terbengkalai soal pajak (sering telat), Yamaha Jupiter Z tahun 2005 dengan PKB: Rp 129.000.
Terakhir pajak Maret 2012 dan saat itu bayar pajak di bulan April 2013, artinya kendaraan sudah telat bayar pajak 1 tahun (Maret 2012-Maret 2013) 1 bulan (April 2013). Telat 1 tahun 1 bulan maka 25%+2% = 27% persentase dendanya.
- Pokok PKB: 129.000
- Denda PKB (Sanksi Adm) : 27/100 x 129.000 = 34.840
* biasanya di Samsat dibulatkan pada ratusan rupiah terdekat (34.900). - SW-JR: Rp 35.000
- Denda SW-JR: Rp 32.000
- Total = Pokok PKB + Denda PKB + SW-JR (Rp 35.000) + Denda SW-JR + Pengesahan/Adm STNK (Rp 25.000)
Jadi di contoh kasus ini saya terkena denda PKB 1 tahun 1 bulan sebesar Rp 34.900 (sudah dibulatkan) dan denda SW-Jasa Raharja 1 tahun Rp 32.000.
Total saya waktu itu membayar total Rp 164.000 , saat itu masih belum diberlakukan tarif pengesahan STNK (Adm) untuk perpanjangan, berbeda dengan Tarif baru Pengurusan STNK yang mulai berlaku sejak awal 2017 lalu yang dikenakan biaya.
Contoh Pajak Telat 1 tahun 7 bulan
Kasus kedua, motor saya telat 1 tahun 7 bulan.. terakhir pajak Maret 2016 (waktu bayar pajak) namun dibayar Oktober 2017. Persentase denda berarti 25% (1 tahun) ditambah 7×2% (7 bulan) = 14%, totalnya adalah 25+14 = 39%.
- Pokok PKB: Rp 129.000
- Denda PKB: 39/100 x 129.000 = 50.310
* di Samsat dibulatkan pada ratusan rupiah terdekat (50.400). - Denda SW-JR: Rp 24.000
- Total = Pokok PKB + Denda PKB + SW-JR (Rp 35.000) + Denda SW-JR + Pengesahan/Adm STNK (Rp 25.000)
Jangan heran di STNK sanksi keterlambatan SW-JR hanya Rp 24.000 saja (75% dari Rp 32.000) karena hanya membayar sanksi 7 bulan keterlambatan (belum sampai Maret 2018 masdab).
Berikut adalah data tabel denda SWDKLLJ:
Silahkan masdab sesuaikan situasi kondisi…
Contoh Pajak telat 2 tahun
Lalu bagaimana cara menghitung denda yang terkena sanki Administrasi maksimal? Oke kita tinggal terapkan rumusnya seperti kasus-kasus diatas masdab..
Telat 24 bulan (2 tahun)
- Pokok PKB: 2 x PKB
- Denda PKB: 47/100 x (PKB)
- SW-JR: 35.000
- Denda SW-JR: 2 x 32.000
- Total = Pokok PKB + Denda PKB + SW-JR + Denda SW-JR + Administrasi STNK/Pengesahan (Rp 25.000).
* jika ganti plat (5 tahunan) maka Administrasi STNK jadi Rp 100.000 dan ditambah biaya plat nomor (TNKB) Rp 60.000.
Contoh Pajak telat 3 tahun atau lebih
Kalau Telat Pajak 3, 4 dan 5 tahun maka hitunganya sama saja masdab, tinggal dirubah rumusnya sedikit..
Telat 3 tahun
- Pokok PKB: 3 x PKB
- Denda PKB: 47/100 x (PKB)
- SW-JR: 35.000
- Denda SW-JR: 3 x 32.000
- Total = Pokok PKB + Denda PKB + SW-JR + Denda SW-JR + Administrasi STNK/Pengesahan (Rp 25.000).
* jika ganti plat (5 tahunan) maka Administrasi STNK jadi Rp 100.000 dan ditambah biaya plat nomor (TNKB) Rp 60.000.
Itulah dia Cara Menghitung Pajak Motor yang bisa BlogOtive bagikan untuk masdab semua, semoga informasi ini dapat bermanfaat, kalau masih ada pertanyaan silahkan tulis di komentar ya!. (Hendri)