Biro Jasa STNK Perpanjangan bisa tanpa KTP
Biro Jasa STNK

Biaya Biro Jasa STNK Perpanjangan Tanpa KTP, Ini Tarifnya

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Perpajakan masih menjadi kendala bagi beberapa orang yang membeli kendaraan bekas atau second, jika hendak perpanjangan tahunan si pemilik STNK diharuskan membawa KTP asli yang terdaftar di surat-surat motor.

Sedangkan, yang menjadi kendala adalah si pemilik kendaraan baru ini harus meminta izin untuk pemilik lamanya untuk meminjam KTP, hal ini dinilai beberapa orang tidak mudah lho. Dikarenakan jarak yang jauh, kehilangan kontak ataupun pemilik lama kadang tidak mau.

Ya.. bagaimana ya, soalnya meminjamkan KTP kan juga beresiko ya kan, jadi wajar juga bagi pemilik lama jika terkadang tidak mau meminjamkan KTP-nya. Jalan satu-satunya si pemilik baru supaya bisa leluasa membayar pajak dengan mudah adalah dengan cara balik nama, eits.. namun biayanya tidak murah..

Baca juga:  Perpanjang STNK 5 Tahunan Plat AB bisa dilakukan di Samsat se-DIY

Tapi ada solusi lain yang bisa menjadi jalan pintas bagi si pemilik baru ini untuk tetap bisa membayar pajak selain harus balik nama, yakni dengan memanfaatkan biro jasa.

Biaya Biro Jasa STNK
Biro Jasa STNK

Biaya Biro Jasa STNK

Biaya biro Jasa biasanya sangat bervariatif, untuk biaya perpanjangan STNK dengan KTP beberapa biro jasa yang berhasil BlogOtive survei harganya adalah seharga Rp 50 ribu rupiah.

Syaratnya hanya memberikan STNK kendaraan yang hendak diperpanjang dan juga KTP asli pemiliknya ini, biasanya proses yang diperlukan adalah 1-3 hari jam kerja SAMSAT Senin-Sabtu.

Jadi untuk pembayaranya si wajib pajak tinggal menyerahkan total pajak yang hendak dibayar dan juga sekaligus biaya jasanya.

Baca juga:  Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Ganti Plat, Ini Biaya yang perlu disiapkan!

Biaya Biro Jasa STNK Perpanjangan tanpa KTP

Lalu, untuk perpanjangan STNK tanpa KTP juga ternyata bisa dilakukan oleh Biro Jasa, namun tentunya tarif atau biaya yang dibebankan juga lebih mahal.

Biro Jasa biasanaya bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun ganti TNKB bahkan tanpa KTP, jadi untuk wajib pajak tidak perlu untuk meminjam KTP pemilik lamanya. Bahkan bisa juga untuk luar domisili, bahkan beberapa Biro Jasa bisa melakukan untuk seluruh Indonesia.

Adapun tarif untuk Jasa adalah sama Rp 50 rb namun ada tambahan biaya 200 rb sd 250 rb untuk perpanjangan tanpa KTP.

Jadi untuk biaya, siapkan jumlah pajak yang harus dibayar, tambah biaya jasa dan tambahan biaya jika perpanjangan tanpa KTP.

Baca juga:  SAMSAT Desa, Pertama di Yogyakarta dan tersedia di Seluruh Indonesia

Untuk persyaratan Perpanjangan STNK tanpa KTP ini tidak memerlukan KTP, hanya memerlukan STNK saja.

Perlu di catat, bahwa tarif atau jasa setiap biro Jasa bisa berbeda-beda, tarif diatas adalah tarif yang BlogOtive survei dari beberapa biro jasa.

Itu tadi sedikit informasi yang bisa BlogOtive sampaikan kepada teman-teman semua mengenai Biaya Biro Jasa Perpanjangan STNK tanpa KTP.. Silahkan mencari Biro Jasa terdekat kamu.. Semoga membantu!

Tinggalkan Balasan