Ini Aturan Teknis SIM C Baru, berlaku mulai Mei 2016

Diposting pada

Halo Otivers semua khususnya untuk Bikers nih, kita tidak akan bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara roda dua atau SIM C untuk semua jenis motor karena ada aturan baru yakni adanya Leveling mulai dari SIM C, SIM C1 dan C2 yang disesuaikan kapasitas mesin motor yang digunakan, bagi yang belum tau silahkan kunjungi laman ini.

Aturan baru ini dimuat dalam surat pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Nah, mekanisme dan aturan teknisnya akan kita bahas bersama disini sob, jadi biar kita lebih tau.. marii.. Check it Out!

Jadi SIM C ini akan mulai disosisalisasikan pada Februari sd Maret 2016 sob dan akan berlaku mulai Mei tahun ini, terdapat leveling menjadi tiga golonngan. Berikut ini,

  • SIM C: Untuk pengendara sepeda motor yang kendaraanya berkapasitas mesin kurang dari 250cc
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor yang kendaraanya berkapasitas mesin antara 250cc sd 500cc
  • SIM C2: Untuk pengendara sepeda motor yang kendaraanya berkapasitas mesin lebih dari 500cc
Aturan Teknis SIM C Baru
SIM C

Selain aturan tersebut, Korlantas juga memperbarui perihal batas waktu perpanjangan SIM apabila sudah expired atau habis.

Jadi mulai berlaku 1 Januari 2016 pemilik SIM diwajibkan diantaranya sebagai berikut

  • Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum tanggal berlaku habis, mengikuti prosedur biasa tanpa ujian praktik.
  • Prosedur perpanjangan SIM biasa akan habis apabila pengguna tidak melakukan perpanjangan hingga 3 bulan dari tanggal berlaku habis, prosedur mengikuti pembuatan SIM baru, ada ujian Teori dan Praktik.

Jadi intinya, pada aturan Teknis SIM C baru ini, untuk pengguna sepedamotor tidak lagi menggunakan SIM C untuk semua kapasitas mesin dan juga prosedur perpanjangan juga tidak harus menunggu masa berlaku habis, bisa dilakukan 14 hari sebelumnya, namun jika tidak memperpanjang SIM hingga 3 bulan dari masa berlaku maka pengguna tidak bisa memperpanjang lagi SIM C-nya tersebut, harus buat baru. Semoga bermanfaat dan ingat kepp safety riding bro! // BlogOtive

Tinggalkan Balasan