Apa SIM Online Itu [Tanya Jawabb]
Apa SIM Online Itu [Tanya Jawabb]

Apa Sih SIM Online Itu? Biaya Pembuatan Berapa? [Q n A]

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Sejak di berlakukan beberapa tahun lalu, ternyata masih banyak yang belum mengerti atau salah paham dengan apa yang dimaksud dengan SIM Online nah di laman ini saya akan sharing sedikit apa itu..

SIM Online adalah inovasi yang dibuat oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas Polri) untuk mempermudah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memanfaatkan teknlogi informasi yang berkembang saat ini.

Q1: Apa yang di maksud Online?

Online yang dimaksud adalah Sistem yang saling terkoneksi, dalam hal ini adalah database. Database Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia saling terknoneksi.

Jadi dengan saling terkoneksi, misalnya saya adalah pemohon SIM yang terdaftar di Satpas Polres Gunungkidul, data saya bisa ditemukan di Satpas Polres seluh Indonesia, Satpas Polres Kediri misalnya.. karena database yang saling terkoneksi di seluruh Satpas se-Indonesia itu tadi.

Jadi yang dimaksud Online itu bukan SIM dunia maya.. hehe yang bisa di download, bukan juga berarti pembuatan SIM hanya sekedar mengisi form email dll seperti pendaftaran sosmed.. bukan. Online yang dimaksud adalah sistem yang terintegrasi.. mengudara.. interconnected.

Baca juga:  Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan di 3 Tempat

Q2: Jadi saya bisa memperpanjang SIM dimana saja?

Iya.. dengan kata lain, saya bisa memperpanjang SIM saya di Satpas manapun yang sudah terintegrasi Online. Hal ini mempermudah saya karena misalnya saya sedang ada di Kota Kediri, bekerja misalnya. Untuk memperpanjang SIM saya tidak perlu balik ke Gunungkidul tempat SIM saya didaftarkan.

Satpas Polres Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul

Selain perpanjangan melalui Satpas Polres, biasanya satuan Polres membentuk sebuah layanan SIM Online ini ke cakupan yang lebih luas ke maryarakat (jemput bola) dengan adanya SIM Keliling dan Gerai SIM atau yang disebut juga SIM Corner.

Q3: Apa itu SIM Keliling? Apa itu SIM Corner?

SIM Keliling adalah layanan SIM Online yang menggunakan alat transportasi Bus menyambangi kerumunan publik seperti pasar atau car free day, sedangkan Gerai SIM adalah layanan SIM Online yang menetap di suatu tempat publik seperti Mall atau pusat perbelanjaan.

Jadi kita punya akses untuk layanan SIM setidaknya di tiga tempat yakni Satpas Polres, SIM Keliling dan Gerai SIM. Tinggal pilih masdab sist..

Baca juga:  SIM C Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Q4: Apa saja Persyaratan perpanjangan SIM Online?

Jawabanya adalah sama seperti perpanjangan SIM pada umumnya, adalah Kartu Identitas (KTP), SIM yang masih berlaku dan Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran.

Selengkapnya untuk peryaratan, silahkan baca: Persyaratan Perpanjang SIM Keliling Online, Bawa Perlengkapan ini.

Q5: SIM Online untuk perpanjangan, Apakah untuk pembuatan SIM baru bisa?

Untuk pembuatan SIM Baru tidak bisa dilakukan di seluruh Satpas termasuk SIM Keliling dan Gerai SIM, melainkan untuk pembuatan SIM baru harus melalui Satpas domisili sesuai KTP.

Jadi saya nih orang Gunungkidul, KTP sana jadi seumpama belum punya SIM dan ingin buat, saya hanya bisa membuatnya di Satpas di Gunungkidul saja, tidak bisa melalui SIM Keliling atau apapun meski di wilayah Gunungkidul.

SIM C dan SIM A Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi

Jadi kalau tanya berapa biaya pembuatan SIM Online, jawabanya adalah sama seperti pembuatan SIM pada umumnya dan perlu di catat pembuatan SIM tidak bisa Online di sembarang tempat ya.. harus Satpas sesuai domisili.

Baca juga:  Astra Motor Yogyakarta Bekali Latihan Teori & Praktek Calon Pemilik SIM C Baru

Daftar Biaya Administrasi Pembuatan SIM

  • SIM A dan B : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan terbaru.

Q6: Tidak bisa juga untuk peningkatan Golongan?

Iya tidak bisa. SIM Online hanya untuk perpanjangan SIM saja, tidak untuk pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan.. dari SIM C ke SIM C1 misalnya. Simak: 12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia

Q7: Golongan SIM apa saja yang bisa diperpanjang secara Online?

Golongan SIM C dan golongan SIM A saja. Golongan lain dan subgolonganya misalnya SIM C2 atau SIM A Umum tidak bisa.

Jenis-jenis SIM dan Golongan-nya
Jenis-jenis SIM dan Golongan-nya

Q8: Bisakah mengurus SIM yang Hilang atau Rusak?

Tidak bisa, harus ke Satpas. Hanya untuk perpanjangan saja. Untuk artikelnya silahkan baca: Cara Mengurus SIM karena Hilang atau Rusak.

Nah mungkin itu tadi Q n A mengenai SIM Online yang bisa saya share disini masdab.. Semoga pertanyaanya dapat mewakili dan semoga bermanfaat, kalau masih ada pertanyaan silahkan email saya kalau bisa akan saya jawab. (Hendri)

Tinggalkan Balasan