Cara Perpanjangan SIM secara Online

Diposting pada

Cara Perpanjangan SIM Online sangatlah mudah, selain efektif dalam pembuatanya juga tidaklah memerlukan waktu yang mahal, selain itu rasanya dengan sistem ini para Calo akan semakin berkurang dan semakin bersih saja negara kita ini.

Nah, jika sebelumnya kami menginformasikan Launching dan kemudahan SIM Online ini, dimana sekarang tidaklah perlu lagi datang ke Polres setempat apalagi untuk teman-teman yang tidak menetap di kita-nya sendiri, tidak perlu pulang kampung hanya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ini BlogOtive akan memberikan sedikit informasi untuk Cara Perpanjangan SIM Otivers yang sudah habis masa berlakunya atau sudah mati.

SIM Online

Siapkan dulu;

  1. SIM lama
  2. Kartu tanda Penduduk (KTP)

Cara Perpanjangan SIM Online

1. Datang ke tempat ini
Sekarang tinggalah datang membawa perlengkapan tadi yang sudah disiapkan ke Satpas Polres kota sekarang (bukan kota asal), SIM Keliling atau SIM Corner yang tersedia di hampir ada setiap Mall, jadi disitulah kita akan melakukan perpanjangan SIM untuk mendapatkan yang baru.

Nah, yang dimansudkan SIM Online ini bukanlah kita online di jaringan kita sendiri dengan membawa laptop atau gadget untuk browsing, namun dengan membawa ke tempat tadi untuk bisa diintegrasikan dengan database (Online) yang dimiliki.

2. Masukkan Identitas
Setelah ketemu di tempat tadi tinggal-lah untuk melakukan perpanjangan SIM dengan menginputkan Nomer SIM yang nantinya akan terdeteksi di Database, selanjutnya SIM tinggal di cetak di tempat.

3. Selesai
Sekarang teman-teman sudah mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku 5 tahun kedepan, mudah kan?

Nah, Itulah dia Cara Perpanjangan SIM secara Online. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan