BLOGOTIVE.COM – Aturan baru administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan Tes Psikologis sebagai syarat untuk pembuatan SIM sehingga pengemudi selain lolos uji teori dan praktek juga harus lolos Psikotes.
Mulai akan diberlakukan pada tanggal 25 Juni 2018 dan seterusnya, namun sebelumnya Polda Metro Jaya akan melakukan simulasi pada tanggal 21-23 Juni.
Simulasi sistem akan dilakukan di Satpas seluruh Polda Metro Jaya yakni DKI Jakarta, Tangerang dan Depok dengan tujuan pematangan sistem baru ini sebelum mulai diberlakukan.
Apa Dasar Hukum Psikotes SIM ini?
Menurut penjelasan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Fahri Siregar kepada beberapa media, Dasar Hukum aturan baru ini adalah UU tahun 2009 dan Peraturan Kapolri tahun 2009.
“Di dalam UU Tahun 2009 itu, peraturan Kapolri Tahun 2009 itu sebenernya udah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM Umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi,” ujar Kompol Fahri dikutip dari Merdeka.
Tes Psikologi SIM ini mencangkup keseluruhan termasuk untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan maupun peningkatan golongan SIM.
Lalu, Golongan SIM apa saja yang wajib Psikotes?
Jika mulanya Psikotes SIM hanya berlaku untuk pemilik SIM UMUM (transportasi umum atau publik) alias Plat Kuning karena dianggap harus memiliki kompetensi yang lebih baik, namun untuk aturan baru ini mencakup semua golongan SIM.
Bukan hanya SIM A Umum namun seluruh jenis golongan SIM termasuk SIM A untuk pengendara roda empat pribadi dan SIM C untuk pengendara sepeda motor.
“Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Kompol Fahri Siregar dikutip dari Kompas.
Dimana dapat melakukan Tes Psikologi?
Nantinya Pemohon SIM dapat melakukan tes psikologi di beberapa tempat, diantaranya adalah di Polda Metro Jaya, Satpas dan juga lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri.
Bentuk daripada Psikotes ini nantinya adalah soal tertulis berupa tanya jawab yang menyangkut psikologis seseorang di jalan raya.
“Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri,” jelas Fahri.
Apabila melakukan tes di Satpas yang disediakan akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.
“Kalau itu nanti lembaga psikologinya ya karena mereka tidak bagian dari Polisi. Itu di luar. Jadi kita hanya menetapkan ini persyaratannya harus ada lho tes psikologi. Nah nanti tinggal pengemudinya dia akan mengambil tesnya. Nanti mengambilnya memang tidak setiap tempat,” ujar Kompol dikutip dari Merdeka.
Berapa Biaya Tes Psikologi SIM?
Mengenai biaya, Kepolisian belum menetapkan biaya untuk Tes Psikologi ini namun jika berkaca pada tes psikologi untuk SIM umum biayanya sekitar Rp 35 ribu.
“Kemarin untuk tes psikologi umum, ada tambahan biaya sebesar Rp 35 ribu. Tapi untuk sekarang belum kita tentukan,” ujar Kompol dikutip dari Kumparan.
Apa tujuan diberlakukan Psikotes SIM?
Mengenai tujuan dari aturan diwajibkan tes psikologi ini dikatakanya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang disebabkan oleh faktor psikologis pengemudi.
“Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di Jalan Sultan Iskandar Muda di mana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka luka,” ujarnya dikutip dari Detik.com
“Terus ada yang Tugu Tani [2015] juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengonsumsi narkotika,” jelasnya dikutip dari Merdeka.
Itulah dia informasi dari berbagai sumber mengenai Tes Psikologi, aturan baru permbuatan, perpanjangan SIM dan perubahan golongan SIM yang akan mulai diberlakukan mulai Juni 2018. Menurutmu bagaimana masdab? (Hendri)