Toleransi masa tenggang Perpanjangan SIM libur Lebaran 2018
PENGUMUMAN

Toleransi Perpanjangan SIM yang Habis di Libur Lebaran 2018, Ada 7 hari. Berlaku seluruh Indonesia!

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Halo masdab dimanapun anda berada, untuk kamu yang masa berlaku SIM-nya habis di Hari Libur Lebaran 2018, Cuti bersama atau Idul Fitri 1439 H, ada toleransi atau masa tenggang dari kepolisian.

Mengingat Batas Waktu Perpanjangan SIM telat 1 hari saja sudah harus buat baru, sementara ada banyak sekali hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri, Cuti bersama atau lebaran maka Kepolisian Republik Indonesia memberikan toleransi perpanjangan SIM yang habis di masa libur tersebut.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya antara tanggal 11-20 Juni 2018 akan mendapatkan toleransi berupa masa tenggang perpanjangan SIM hingga tanggal 27 Juni. Toleransi Perpanjangan SIM ini berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Terbaru 2019

Kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di selang tanggal tersebut, masih ada kurang lebih 1 Minggu untuk memperpanjang SIM-nya sebelum libur pelayanan SIM. Perlu diketahui Waktu Perpanjangan SIM bisa dilakukan jauh-jauh hari, bahkan setahun sebelum expired.

Kalaupun tidak sempat, masih ada 7 hari masa tenggang untuk bisa memperpanjang SIM tersebut sehabis lebaran ketika layanan SIM sudah dibuka kembali, tanggal 21 Juni dan masa tenggangya sampai 27 Juni 2018.

Untuk kamu masdab yang SIM-nya habis di tanggal libur tersebut kamu bisa langsung cuss perpanjangan sebelum libur, kamu bisa datangi 3 Tempat Pelayanan SIM di Satpas, SIM Keliling atau Gerai SIM. Atau, segera perpanjang setelah lebaran nanti tanggal 21-27 2018 masa tenggangya, setelah itu tewas… melebihi tanggal tersebut harus membuat SIM baru.

Baca juga:  Syarat Perpanjang SIM Keliling Online, Bawa Perlengkapan ini

Info ini adalah info resmi dari Kepolisian RI, berikut adalah salah satu kutipan tweet dari Polda DIY.

PENGUMUMAN

Terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H/2018
Pelayanan SIM 11-20 Juni 2018 diliburkan.

Kepada Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diminta untuk memperpanjang masa berlakunya sebelum tanggal tersebut.

Bagi yang terlewatkan, diberi masa tenggang sampai tanggal 27 Juni 2018.

 

Adapun Biaya Perpanjangan SIM adalah Rp 75 ribu untuk pengendara motor (SIM C) dan Rp 80 ribu untuk roda empat. Sedangkan Persyaratan Perpanjang SIM 2018 salah satunya harus membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran.

Baca juga:  Cara Mengurus Pembuatan SIM Baru karena Hilang atau Rusak

Mungkin itu saja info yang bisa BlogOtive share, selamat hari Raya Idul fitri untuk masab mbakyu yang merayakanya.. mohon maaf apabila ada salah-salah kata.. (Hendri)

Tinggalkan Balasan