Cek Pajak Motor Online melalui Website
Cek Pajak Motor Online melalui Website

Cara Cek Pajak Motor Online via Website di Berbagai daerah

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Halo masdab, Teknologi Informasi saat ini sudah berkembang dan sudah dimanfaatakan sebagai inovasi layanan yang lebih cepat dan efisien salah satunya adalah dengan Pengecekan Pajak Motor secara Online yang bisa dilakukan dengan dua cara yakni via Website Dispenda masing-masing daerah atau melalui aplikasi mobile di handphone.

Pada kesempatan kali ini, BlogOtive akan membagikan cara untuk teman-teman semua yang ingin Cek Pajak Motor Online melalui Website, untuk cara melalui aplikasi mobile mungkin di artikel selanjutnya. Oke!

Teman-teman, Terkadang memang kita malas untuk merogoh dompet dan melakukan pengecekan besaran Pajak Motor di STNK meskipun sudah ada data secara rinci di sana, kita justru lebih sering memegang gadget dan langsung bisa di cek saja hanya dengan memasukkan nomor polisi atau plat nomor.

Cara Cek Pajak Motor Online melalui Website

Yang pertama kamu harus lakukan adalah dengan mengunjungi situs web Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) atau situs Samsat Online di daerah motor kamu didaftarkan, jika motor kamu didaftarkan di Sleman berarti kamu harus mencari situs Dispenda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga:  Mudahnya Membayar Pajak Tahunan melalui SAMSAT Desa di Samsat Desa Semugih Gunungkidul

Tapi tenang masdab, dengan mengakses BlogOtive kamu tidak perlu repot-repot untuk mencari kesana kemari melalui mesin pencari untuk menemukan dimana website dispenda/samsat online daerahmu karena saya sudah punya beberapa linknya.

Sekedar informasi, data Biaya Pajak Motor yang hendak kita cari adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), untuk tarif yang harus dibayarkan nanti di Samsat adalah PKB + SW-Jasa Raharja + Pengesahan (jika tahunan) = Total Bayar.

Contoh, jika dalam sebuah website dispenda menampilkan PKB Rp 129.000 maka itu adalah Pajak Motor kita, nah untuk total pembayaran ketika melakukan pembayaran kita juga harus membayar asuransi dan biaya administrasi yakni SW-Jasa Raharja (Rp 35.000) dan Pengesahan (Rp 25.000) sesuai UU yang berlaku saat ini (Lihat selengkapnya di: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB), jadi jika di total Rp 129.000 + 35.000 + 25.000 = Rp 189.000 . Kalau sudah, yuk cek berapa PKB-nya!

Cek Pajak Motor Online DKI Jakarta

  1. Kunjungi: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
    Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk Jakarta Pusat, Selatan, Utara dan Barat kamu bisa melakukan pengecekan pajak online disini.

    Cara Cek Pajak Motor Online di Jakarta
    Cek Pajak Motor Online di Jakarta
  2. Masukkan Kode yang sama dengan kode yang tampil lalu klik Proses.
  3. Masukkan Nomor polisi dan hutuf lalu klik Proses.
  4. Selesai, akan muncul info pajak!

Cek Pajak Motor Online Yogyakarta

  1. Kunjungi: http://infonjkbdiy.com/
    Untuk wilayan Gunungkidul, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Jogja kamu bisa cek melalui link diatas.

    Cara Cek Pajak Motor Online di Yogyakarta
    Cek Pajak Motor Online di DIY
  2. Masukkan Nomor Polisi (plat nomor kamu)
  3. Klik Submit.
  4. Selesai, akan muncul info pajak.

Cek Pajak Motor Online Jawa Tengah

  1. Kunjungi: http://bppd.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
    Untuk wilayah Semarang, Cilacap, Surakarta, Wonogiri, Klaten dan daeraah lain Provinsi Jateng kamu bisa ikuti website diatas.

    Cara Cek Pajak Motor Online di Jawa Tengah
    Cek Pajak Motor Online di Jateng
  2. Masukkan Nomor Kendaraan.
  3. Klik Kirim.
  4. Selesaai, akan muncul info PKB (pajak).

Cek Pajak Motor Onlline Jawa Timur

  1. Kunjungi: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
    Untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Lamongan, Kediri dan Provinsi Jatim kamu bisa cek disitu.

    Cara Cek Pajak Motor Online di Jawa Timur
    Cek Pajak Motor Online di Jatim
  2. Masukkan Nomor Polisi
  3. Masukkan hasil hitung-hitungan yang ditampilkan.
  4. Klik Cari.
  5. Selesai, akan muncul informasi PKB.

Daftar Website Cek Pajak Motor Online untuk daerah lain, kurang lebih caranya sama seperti di atas.

Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau : http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
Sulawesi Tengah : http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Sumatera Utara : http://bpprd.sumutprov.go.id/e-SamsatPaten/
Sumatera Barat : http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html

Total Bayar Pajak di SAMSAT:
PKB + SW-JASA RAHARJA + PENGESAHAN = TOTAL
PKB + Rp 35.000 + Rp 25.000 = TOTAL

Itulah tadi Cara Melakukan Pengecekan Pajak Motor Online di beberapa wilayah yang BlogOtive sebutkan diatas, untuk yang tidak disebutkan masdab bisa mencari website manual ya.. karena ada banyak sekali, jadi mohon maaf saya tidak bisa menampilkan satu-per-satu, tapi intinya caranya sama kok!

Atau, jika kamu ingin mencari informasi pajak langsung di STNK silahkan kunjungi artikel BlogOtive di Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK, disana sudah saya jelaskan lengkap.

Kedepan, BlogOtive akan memberikan daftar aplikasi e-Samsat atau Dispenda yang bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi di smartphone, karena ada juga dispenda yang tidak menyimpan database-nya di website malainkan melalui aplikasi dan SMS seperti di Jawa Barat salah satu contohnya. Semoga berguna!. (Hendri)

Tinggalkan Balasan