Pakai Knalpot Racing masih di tilang?

Diposting pada

Pakai Knalpot Racing ditilang? Itu merupakan pertanyaan yang sampai saat ini masih kontroversial di Indonesia, karena sebenarnya beberapa brand knalpot tertentu sudah mengakui bahwa produknya sudah lolos uji polusi udara maupun suara. Lantas kenapa Polisi masih suka menilang? kita akan membahasnya disini bro..

Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-undang Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas Kebisingan kendaraan bermotor dimana dituliskan dalam lampiran kedua, roda dua (tipe L) yang berkapasitas mesin kurang dari 175 cc tingkat kebisinganya adalah 80 desibel sedangkan lebih dari itu adalah 83 desibel.

Sebuah produsen Knalpot yang ingin menjual produknya ke Indonesia pasti sudah melakukan yang namanya izin, kita ambil dua sempel seperti Akrapovic dan Daytona, tak main-main mereka sudah punya Sertifikat Kelayakan di Indonesia dan lolos uji kebisingan, apalagi mereka menambahkan yang namanya Desibel Killer (DB Killer). Dengan ini jelas bahwa produsen knalpot sudah mematuhi regulasi, kalau tidak mereka tidak akan mengantongi izin atau sertifikasi.

Jadi apakah pakai Knalpot Racing itu bersalah dan bisa di tilang? jawabanya tidak bro.. Seperti yang BlogOtive sampaikan diatas bahwa produsen knalpot sudah memiliki sertifikat kelayakan dan mematuhi tingkat kebisingan.. tetapi itu tidak semua produsen begitu dan ini yang membuat kontroversi, jadi jawabanya tergantung knalpot yang dipakai juga.

Divisi Humas Mabes Polri melalui akun fanspage resmi-nya juga pernah menjawab pertanyaan Masyarakat yang bertanya tentang penggunaan DB Killer dan jawabanya adalah berikut ini.

“Bagi knalpot pabrikan yang memiliki fitur DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan [PP Mentri Negara Lingkungan Hidup no.7], tidak masalah.”

Di poin-poin yang sudah dijelaskan diatas sudah jelas bahwa penggunaan Knalpot Racing terutama untuk yang sudah menggunakan DB Killer itu tidak masalah, namun pengguna juga harus selektif memilih brand knalpot dan peruntukanya. Lantas mengapa di jalanan masih banyak rekan-rekan kita yang di tilang polisi? yup, menurut penelitian BlogOtive dari kasus diatas adalah beberapa faktor berikut ini

Pakai Knalpot Racing masih di tilang
Motor dengan knalpot Racing kena tilang

2 Alasan pakai Knalpot Racing masih ditilang

Belum bisa membedakan knalpot freelow dengan knalpot ber-sertifikasi
Kebanyakan polisi menganggap bahwa setiap knalpot racing itu melanggar aturan, mereka berpatokan dengan knalpot standar pabrikan tanpa mengetahui tingkat kebisingan suatu knalpot. knalpot freelow atau asal-asalan jelas tidak memperdulikan hal itu termasuk regulasi, tingkat bising dan lainya tetapi hal itu tidak untuk knalpot yang sudah memiliki sertifikat kelayakan.

Belum bisa membedakan suara garang dengan suara bising
Kebanyakan pengguna mengganti knalpot standar pabrikan mereka, selain untuk memaksimalkan performa motor juga untuk membuat suara exhaust-nya tersebut terdengar garang terutama untuk motor-motor sport berkubikasi mesin tinggi, menurut BlogOtive suara yang dihasilkan dari knalpot racing adalah suara garang bukan suara bising.. buktinya tidak bisaing apa? kembali lagi ke regulasi dan sertifikasi. Lah kebanyakan Polisi tidak bisa membedakan hal itu..

Oke jadi itu tadi dua alasan mengapa banyak terjadi tilang dengan knalpot Racing menurut pengamatan BlogOtive. Meskipun tidak semua polisi seperti itu, namun itulah yang terjadi kebanyakan. Jadi untuk Otivers, mari tanggapi dengan bijak mengenai hal ini. BlogOtive

4 thoughts on “Pakai Knalpot Racing masih di tilang?

  1. seharusnya beli knalpot racing harus ada sertifikat/keterangan lolos uji kebisingan dari pabrik. jadi d stu tercantum nama pabrik pmbuat, type dan berapa desibel tngkat kbisingannya. bila suatu saat ada polisi yang mau nilang kita punya bukti kuat. kalau wktu bli tdak bsa mnunjukkan srat ketrangan dri pabrik brarti tdak standart / melanggar UU dan bisa kna tlang, yaaa mungkin begitu bru bsa tertib dan merasa aman krna tdak tkut lg kna tilang jka pkai knalpot racing..

  2. saya prnh berbincang brsama polisi diwilayah kabupaten cirebon . wkt sedang gencar gencar nya razia kenalpot brong .. saya tnya . apa bedanya apa kenalpot recing dan bisinv kebetulan teman saya kena razia karena mamakai kenalpot R9 new mugelo dan pa polisi jawab semuanya sama bikin brisik jawab.a .. saya kira polisi ini tidak mngrti mana recing dan mana bising . . . pas coba bapa tes distu bnyk juga yg memakai kenalpot bising . . pa ini kenalpot pabrikan dan berlisensi . . . masa tetap ditilang. cetus polisi ia jika mas punya surat laya pakai saya lepaskan motor ini . dan saya langsung ngmng pa apakah pabrikan kenalpot recing ini ga melewati tes disabel suara . pasti.a mreka membuat kenalpot tidak semenah menah apa lagi ini merek ternama … tp jawab pak pol klo ada bukti surat layak .. saya lepaskan .. nah loh jika sperti itu maka dri produsen kenalpot harus ada surat kelayakan disabel suara . agar pembli kenalpot pun akan tenang dan tidak dirugikan lagi…

Tinggalkan Balasan