30.3 C
Yogyakarta
Kamis, Oktober 24, 2024

SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis mulai tahun 2016

Terdapat wacana dari Polri bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pendendara sepeda motor (Label C) akan dibagi menjadi 3 jenis di tahun depan, 2016. Menurut Korp Lalu Lintas atau Korlantas SIM C akan dibagi menjadi C sendiri, C1 dan C2. Sebelumnya terdapat wacana pada Mei 2015 lalu dan sepertinya akan ditindak lanjuti secara serius dan kabarnya akan diperlakukan mulai tahun depan.

Jadi 3 jenis SIM? Yup bener Otivers, pengemudi sepeda motor mendapatkan cap golongan sesuai sepeda motor yang digunakan, penjabaranya melalui Kapasitas mesin motor yang dipakai. SIM C untuk pengendara motor dengan kubikasi mesin dibawah 250cc, SIM C1 untuk pengendara motor 250 sampai dengan 500cc dan SIM C2 untuk pengendara diatas 500cc.

SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis
Surat Izin Mengemudi

Seperti diberitakan Kompas Otomotif, Wacana ini masih dalam status kajian, akan tetapi aturan sudah diberi target untuk bisa diterapkan di Indonesia mulai bulan April 2016 seperti yang diungkapkan oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro.

“Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016,”

Lalu bagaimana prosedur pembuatanya? Yup, tentu saja untuk pengendara yang mengendarai motor 250cc keatas harus membuat SIM baru, namun Pak Unggul masih belum bisa menjelaskan mekanisme sepenuhnya seperti apa.

“SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya, mekanismenya seperti apa, itu belum bisa kami jelaskan karena masih kami proses semuanya,”

Soal biaya pembuatan juga mengikuti jenis SIM sob, jadi levelingnya dari yang paling murah SIM C, SIM C1 kemudian SIM C2. Diperlakukan serentak secara nasional, Seluruh Indonesia.

“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa, belum tahu. Yang pasti, biayanya menyesuaikan dengan SIM,”

OtiversZone – Zona Opini
Menurut BlogOtive hal seperti ini tidak efektif dan tidak jelas peruntukanya untuk apa, toh semua pengendara di jalan memiliki hak yang sama, rambu-rambu juga sama baik yang cc besar ataupun kecil, mesin hanya menentukan kecepatan laju di jalanan.. Sebagai contoh, Dijalanan pengendara moge atau motor biasa sama saja aturanya, tidak boleh berjalan melawan arah! itu opini menurut penulis pribadi, menurutmu bagaimana Sob, kemukakan alasanya melalui komentar. BlogOtive

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru