BLOGOTIVE.COM – Harga Honda CRV turun hingga Rp 36 juta setelah mendapatkan relaksasi diskon Pajak Barang Mewah (PPnBM).
Salah satu upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali industri otomotif roda empat salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak.
Kini tak hanya mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc saja yang mendapat diskon, cakupan diperluas sehingga mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc – 2.500 cc juga mendapatkan potongan pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Total sudah ada 29 mobil yang mendapatkan diskon relaksasi, beberapa diantaranya adalah Honda CRV yang juga ikut terjaring perluasan diskon pajak.
Harga Honda CRV setelah diskon PPnBM
Menurut daftar harga yang BlogOtive terima dari jaringan penjualan Honda, berikut adalah daftar Harga Honda CRV setelah diskon PPnBM
- CRV 2.0L CVT : Rp 460.600.000 (turun Rp 28,4 juta)
- CRV 1.5L Turbo : Rp 490.000.000 (turun Rp 32,5 juta)
- CRV 1.5L Turbo Prestige : Rp 540.400.000 (tutun Rp 36,5 juta)
Harga diatas adalah untuk On the Road (OTR) Jakarta per April 2021.
Selain CRV, mobil Honda yang lain yang mendapatkan diskon PPnBM beberapa diantaranya adalah Brio RS, Mobilio, BRV, City Hatchback dan HRV.
Untuk diketahui, sebelum adanya diskon ini, PPnBM untuk mobil 1,5L – 2,L adalah sebesar 20% untuk penggerak 4×2, sedangkan untuk penggerak 4×4 sebesar 40%.
Diskon PPnBM 2021 untuk mesin 1,5L sampai 2,5L akan dilakukan selama dua tahap, tahap pertama pada bulan April-Agustus dan tahap kedua pada bulan September-Desember 2021.
Pada tahap pertama, untuk mobil penggerak 4×2 dikenakan diskon 50% sedangkan penggerak 4×4 sebesar 25%. Sementara pada tahap kedua, mobil penggerak 4×2 sebesar 25% dan penggerak 4×4 sebesar 12,5%.