BLOTOTIVE.COM – Disini saya akan sharing pengalaman membayar Pajak melalui Samsat Desa, Senin (10/03/2019) saya membayar pajak motor di Samsat Desa Semugih, Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Seperti diketahui dengan sistem online, masyarakat yang ingin memenuhi kewajibanya membayar pajak kini semakin mudah. Selain melalui Samsat Induk, membayar pajak tahunan juga bisa dilakukan di Samsat pembantu.
Samsat pembantu meliputi Gerai Samsat yang biasanya tersedia di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling dan yang baru-baru ini adalah Samsat Desa yang menyasar lokasi masyarakat yang jauh dari Samsat Induk.
D.I. Yogyakarta adalah provinsi pertama di Indonesia yang menjalankan Samsat Desa ini, sedari awal 2017 lalu sudah ada lima Samsat Desa yang beroperasi diantaranya Desa Pakem Binangun (Sleman), Bambang Lipuro (Bantul), Palihan (Kulon Progo), Wirogunan (Yogyakarta) dan tempat saya membayar pajak hari ini yakni Samsat Desa Semuigih (Gunungkidul).
Membayar Pajak di Samsat Desa Sangatlah mudah
Tidak berbeda dengan membayar pajak di Samsat Induk, bayar pajak di Samsat Desa juga sangatlah mudah, bahkan antreanya kadang lebih sedikit karena cakupanya yang lebih kecil.
Hanya tinggal menaruh persyaratan yang dibutuhkan ke kotak antrean, nantinya petugas akan langsung mencetak Surat Ketetapan Pajak dan melakukan pengesahan pada STNK, kemudian menunggu dipanggil untuk proses pembayaran.
Saat itu saya dilayani oleh dua petugas, satu bertugas untuk mencetak dan satunya lagi sebagai petugas pembayaran, namun karena saat itu tidak ada antrean maka kedua petugas bersamaan mencetak STNK karena saat itu saya membayar pajak untuk dua kendaraan.
Tidak ada lima menit, Pajak sudah terbayarkan, terbilang sangat mudah dan cepat!
Persyaratan Pembayaran Pajak di Samsat Desa
Adapun syarat-sayarat yang harus diminta juga sangatlah mudah, cukup membawa kartu identitas (KTP) asli pemilik di STNK dan juga STNK asli yang hendak diperpanjang, tidak perlu membawa salinan atau fotocopy.. cukup bawa yang asli.
- Kartu Identitas / KTP Asli
- STNK Asli
Q n A tentang Samsat Desa
Adakah biaya tambahan? tidak ada biaya tambahan, tarif sesuai Perauran Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. (Baca: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru)
Kapan Jam Operasional Samsat Desa? setiap Senin – Kamis pukul 09:00 – 12:00 WIB dan Jum’at – Sabtu pukul 09:00 – 11:00 WIB, hari Minggu dan libur nasional tidak beroperasi (tutup).
Samsat Online, apakah bisa untuk membayar pajak kendaraan luar daerah? bisa seluruh Indonesia apabila daerah/Samsat desa tersebut terintegrasi Samsat Online Nasional.
Mungkin laman dibawah ini juga berguna:
- Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK
- Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan bermotor
- Perpanjang STNK 5 Tahunan Plat AB bisa dilakukan di Samsat se-DIY
Akhir sebagai penutup, itu saja sharing-sharing saya tentang pengalaman membayar pajak di Samsat Desa Semugih Rongkop Gunungkidul, mungkin teman-teman mau membayar pajak di Samsat Desa saja.. monggo boleh dicoba! (Hendri)