Pembuatan SIM kolektif tanpa tes hoax
Pembuatan SIM kolektif tanpa tes hoax

Pembuatan SIM Tanpa Tes, Hanya datang dan Foto. Lah kok bisa? Hoax tuh!

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Netizen memang ada-ada saja, selalu ada satu dua orang yang berbuat olah menyebarkan berita bohong yang tidak masuk akal, seperti yang sedang hangat dalam sebuah broadcast WhatsApp baru-baru ini.

Beredar berita burung tentang Pembuatan SIM kolektif di Jakarta, dimana isi sebaran kabarnya seorang calon pemohon SIM tidak perlu mengikuti tes teori dan praktek SIM, cukup datang dan foto lalu beres.

Mengatasnamakan Polda Metro Jaya, Pembuatan SIM tanpa tes ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Februari 2019 mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat dimulai pukul 07:30 WIB, namun kepolisian menegaskan informasi sebaran ini tidak benar.

Berikut adalah isi dari sebaran berita bohong tersebut:

Baca juga:  12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari : Sabtu
Tanggal : 29, February 2019
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Gelora Bung Karno

Persyaratan :

  1. FC KTP (KTP asli dibawa).
  2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM di mobil keliling sim gelora bung karno

Pembuatan SIM tanpa tes hoax
Pembuatan SIM tanpa tes hoax

Kabar “hoax” ini dibantah oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. “Informasi tersebut hoaks [tidak benar],” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan seperti dilansir Sindonews.

Kok bisa ya? disaat Kepolisian ingin menambah persyaratan pemohon SIM, selain lolos uji teori dan praktek juga harus lolos tes kejiwaan, dengan kata lain harus terlebih dahulu melakukan Tes Psikologi.. ini kok bisa-biasanya tanpa tes apapun.. wkwk.

Baca juga:  Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 2-8 Juli 2018

Lucunya lagi, salah satu persyaratan pakai surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat.. maksudnya surat pengantar gitu? hmm malah kayak mau buat SKCK jaman dulu (sekarang di beberapa Polres sudah tidak perlu lagi surat pengantar).

Padahal persyaratan pemohon SIM baru maupun persyaratan perpanjangan SIM hanya dengan membawa kartu identitas, SIM lama (jika perpanjangan) dan Surat Keterangan Kesehatan (Kir Dokter).

Kasus hoax SIM seperti ini tidak hanya terjadi sekali, sebelumnya bahkan beredar kabar bahwa ada Pemutihan SIM.. ckck, jelas-jelas SIM tidak ada denda, terlambat perpanjang satu hari sudah tidak bisa diperpanjang lagi (harus buat baru).

Ada-ada saja ya yang masih menyebarkan berita bohong seperti ini, jadi pembuatan SIM tetap dengan prosedurnya, tidak bisa hanya datang lalu foto dan tanpa tes. Sebagai netizen pintar, yuk langsung laporkan saja hal-hal seperti ini lewat WhatsApp langsung atau hubungi akun medsos Kepolisian.. (Hendri)

Tinggalkan Balasan