BLOGOTIVE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur ke-72 yang jatuh pada 12 Oktober 2018, Pemprov resmi mengeluarkan Jadwal Pemutihan Pajak Jatim 2018.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakalan membebaskan biya sanksi pajak kendaraan bermotor atau yang familiarnya kita sebut Pemutihan.
Seperti diketahui teman-teman semuanya, jika pajak kendaraan bermotor telat kita akan dikenakan denda atau sanksi administrasi.. berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang sudah saya bahas sebelumnya.
Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Timur 2018
Nah berhubung pemutihan, jadi biaya administrasinya ini dibebaskan selama periode tertentu yang telah di jadwalkan dengan kata lain Gratis..
Jadwal Pemutihan Pajak dilakukan mulai tanggal 24 November sampai 15 Desember 2018, berlaku untuk seluruh kendaraan yang didaftarkan di Jawa Timur.
Selain Bebas denda bayar pajak, Bea Balik Nama (BBN-KB) juga bebas biaya tapi untuk penyerahan kendaraan ke-2, ke-3 (motor second) dan seterusnya.. artinya BBN-KB pertama dari ATPM (motor baru) masih tetap bayar.
Perlu diketahui juga bahwa Pemutihan Pajak artinya pembebasan biaya denda, jadi masih tetap wajib membayar pokok pajak. contohnya pajak telat dua tahun ya artinya tetap membayar Pajak (PKB) selama 2 tahun hanya saja besaran denda administrasinya (keterlambatan 2 tahun) gratis. Mau tau berapa pajak motormu? ketahui di Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK.
Untuk yang motornya telat-telat, maanfaatkan lurd!
Jam Operasional Samsat Jatim
Jadwal Operasional Samsat Jawa Timur baik Satpas maupun Samsat pembantu adalah Senin-Sabtu.
Senin-Kamis pukul 08:00 – 12:30 WIB sementara hari Jumat dan Sabtu pukul 08:00 – 10:30 WIB.
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan bermotor dengan membawa BPKB,STNK, KTP asli dan fotocopy.
Jika melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) wajib membawa kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya untuk dilakukan cek fisik.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perpajakan Bapenda Jawa Timur, Jatim punya 18,7 juta kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat. Tercatat 5,4 jutaan kendaraan atau sebanyak 29,10 persen belum melakukan pendaftaraan ulang atau perpanjangan STNK.
Selain itu, terdata 1,1 juta kendaraan di Jawa Timur telah mengalami peralihan hak kepemilikan namun pemilik sekarang belum melakukan balik nama. (Hendri)