STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Kenali Arti Singkatan STNK atau SKPD; PKB, BBN-KB dan TNKB

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Mungkin teman-teman masih penasaran dengan singkatan-singkatan yang ada pada Surat Ketetapan Pajak Daerah, lembar selain STNK, disana ada singkatan seperti PKB, BBN-KB, TNKB dll.. lantas apa kepanjanganya?

Sebagai wajib pajak memang seharusnya kita tahu rincian-rincian apa saja yang kita bayarkan, kemana uang kita dikelola dll. Nah disini saya akan membahasnya bersama-sama masdab.

Kalau STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam bahasa Internasionalnya adalah Vehicle Registration Certificate, yakni legalitas sepeda motor yang didaftarkan dan disahkan oleh Direktorat Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia. STNK disahkan setiap 5 tahun sekali atau yang kita kenal ganti plat nomor/perpanjang plat nomor.

Sedangkan selembar lagi dibalik STNK ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yakni tanda wajib pajak sebagai pengendara sepeda motor, pajak kendaraan dalam SKPD dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja sebagai perusaan milik negara sebagai keperluan asuransi. SKPD dibayarkan setiap tahun sekali atau yang dikenal pajak tahunan.

Makanya tempat pelayananya disebut Samsat yang kepanjanganya adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, karena ada tiga instansi didalamnya yakni Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan PT Jasa Raharja.

Nah, kalau data-data dalam STNK mungkin kita sudah tahu semuanya karena memang tidak ada singkatan-singkatan dalam surat tersebut, nah kalau SKPD ada banyak sekali singkatan-singkatan yang musti kita pelajari. Yuk kita simak!

Singkatan-Singkatan dalam SKPD

Singkatan STNK atau SKPD
Singkatan STNK atau SKPD
  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

BBN-KB merupakan biaya administrasi Pemindahtanganan kepemilikan dari pabrikan ke pemilik pertama atau pemilik pertama ke pemilik kedua dst. Kebijakan tarif BBN-KB tergantung masing-masing Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB merupakan Pajak pokok kendaraan bermotor yang harus dibayarkan para wajib pajak. Tarif PKB biasanya 15% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) tapi berbeda-beda setiap daerah (tergantung kebijakan). Pajak masuk dan dikelola oleh Dispenda.

  • SW-JASA RAHARJA (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)

Dulunya bernama SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan asuransi untuk korban kecelakaan si pemilik asuransi, sumbangan ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, PT Jasa Raharja. Rp 35 ribu untuk motor berkapasitas mesin 250 cc kebawah.

  • BIAYA ADM STNK (Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Biaya Administrasi STNK atau pengesahan yang dilakukan setiap tahun sekali. Biaya ini masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp 25 ribu untuk sepeda motor, besaran tarif ini berdasarkan PP No. 60 tahun 2016. Selengkapnya baca: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2018.

  • BIAYA ADM TNKB (Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Biaya Administrasi pembuatan Plat Nomor (TNKB) untuk kendaraan baru dan perpanjangan plat nomor/STNK lima tahun sekali, Biayanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua.. sama seperti ADM STNK. ADM TNKB ini juga masuk PNBP.

  • SANKSI ADM (Sanksi Administrasi)

Denda keterlambatan bayar pajak, membayar 25% per tahun dan bertambah 2% setiap kelebihan bulanya. BlogOtive sudah membasnya di artikel Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bulanan maupun Tahunan.

Nah jadi itulah dia Singkatan-singkatan pada STNK atau SKPD-nya yang sudah saya jabarkan juga pengertian dan kemana hasil pendapatan pajak itu dikelola/disetorkan. Semoga bermanfaat! (Hendri)

Tinggalkan Balasan