Pemberitahuan resmi Biaya STNK dan BPKB tarif baru

Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2019

Diposting pada

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk biaya pengurusan kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, empat atau lebih melalui Perauran Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP No. 50 tahun 2010. Realisasi aturan ini belaku mulai tanggal 6 Januari 2017 hingga saat ini tahun 2019.

Aturan ini membuat Tarif baru Biaya Pengurusan STNK, BPKB, Mutasi dan TNKB menjadi naik dua kali-lipat hingga tiga kali lipat daripada tarif sebelumnya dan bahkan pengesahan STNK yang dulunya Gratis, sekarang harus membayar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua atau Sepeda Motor.

Kenaikan Tarif ini tentunya untuk peningkatan infrastruktur utama dalam Road Safety dan meningkatkan penerimaan negara, ya bukan masalah sih ya kalau untuk upgrade kualitas dan infrastruktur, pengurusan lebih cepat dll, asal jangan disalahgunakan itu aja.. ya enggak dab?.

Baca juga:  Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2018, Gratis Balik Nama!

Dengan alasan juga meningkatnya daya beli Masyarakat terhadap kendaraan bermotor sih, BlogOtive tidak mempermasalahkan hal itu.. toh aturanya juga sejak 6 tahun silam, sekarang daya beli meningkat dan yang terjadi kebanyakan orang beli motor yang rata-rata harganya Rp 15 juta saja mampu, untuk mengurus surat-suratnya pasti juga lebih mampu lagi. Berikut adalah Tarif barunya

Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2019

Penerbitan STNK *baru/perpanjangan

  • Roda 2/3: Rp 100.000
  • Roda 4/lebih: Rp 200.000

Pengesahan STNK

  • Roda 2: Rp 25.000
  • Roda 4: Rp 50.000

Penerbitan STCK (Surat Coba Kendaraan)

  • Roda 2: Rp 25.000
  • Roda 4: Rp 50.000

Penerbitan Plat Nomor

  • Roda 2: Rp 60.000
  • Roda 4: Rp 100.000

Penerbitan BPKB *ganti/baru

  • Roda 2: Rp 225.000
  • Roda 4: Rp 375.000

Untuk biaya Pengurusan yang lain yang lebih lengkap bisa lihat Infografik resmi dibawah ini.

Baca juga:  Perpanjang STNK 5 Tahunan Plat AB bisa dilakukan di Samsat se-DIY
Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2019
Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2019

Nah masdab, Dampak kenaikan ini selain lebih mahal kita dalam pengurusan perpanjangan STNK juga membuat harga motor On The Road (OTR) juga akan ikut-ikutan naik.

Paling enggak untuk mengurus Off-road saja dengan tarif baru kita mengeluarkan uang sebesar Rp 125 ribu dari yang mulanya Rp 50 ribu saja untuk biaya Penerbitan dan Pengesahan STNK, belum untuk BPKB dan Plat Nomor. Total bisa jadi Rp 175 ribu (non-pajak) untuk motor baru, lebih mahal Rp 95 ribu.

Biaya Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan

Untuk Biaya Perpanjangan STNK Tahunan, cukup untuk menjumlahkan Administrasi STNK Pengesahan Rp 25 ribu, ditambah biaya asuransi Jasa Raharja Rp 35.000 dan ditambah Pajak Pokok / PBK (Pajak Kendaraan Bermotor) tergantung merek motornya..

Semisal, motor All New CB150R dengan PKB di STNK tertulis Rp 271.500 maka perhitungan biayanya seperti ini..

  1. Biaya Pajak (PKB) – Rp 271.500
  2. Adm STNK (Pengesahan) – Rp 25.000
  3. SW Jasa Raharja – Rp 35.000
Baca juga:  Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Ganti Plat, Ini Biaya yang perlu disiapkan!

Maka tinggal dijumlah saja, totalnya Rp. 331.500.. silahkan disesuaikan dengan PKB motor kamu bro!

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat maka tinggal ditambahkan saja Biaya Plat Nomor (TNKB) Rp 60.000 , BlogOtive sudah membuat sebuah artikel tutorial lengkap tentang perhitungan pajak ini, silahkan baca di Cara Menghitung Pajak Motor hanya dengan melihat STNK.

Akhir sebagai penutup, itulah dia Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif terbaru 2019. Harapan kita semoga meski tarif naik, pelayanan juga harus naik termasuk semakin cepat dalam proses pembuatan STNK dan jangan biarkan pungli merajalela seperti dulu. Jadi naik juga kualitas pelayananya! (Hendri)

15 thoughts on “Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Tarif baru 2019

    1. tinggal di jumlahkan saja bro Biaya Mutasi ke Luar daerah dan yang lain-lain.. mungkin estimasi Rp700 ribuan untuk roda dua.. mungkin tapi ya, lebih baik coba dijumlahkan saja sesuai infographic tarif baru.

    1. kalau beli motor baru mau didaftarkan sendiri bisa beli off the road, kalau on the road didaftarkan dealer.. kalau kisaran harganya, off the road yang jelas kalau dikalkulasi total lebih murah daripada beli harga on the road (otr) karena harga otr biasanya buat bayar biro jasa dll.

  1. pa kalo bikin STNK baru lagi brapa ya
    stnk hilang karena kecopetan
    terus stnk nya telat 1 thn..
    kira2 brapa ya pa

    mohon balas ya pa

    1. tinggal itung aja
      pembuatan stbk (pembuatan baru + pengesahan)
      bayar pajak (relatif tergantung motornya apa)
      denda telat bayar pajak

Tinggalkan Balasan